Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata
Merauke, PSP – Syarat terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan, tidak boleh lebih dari 16 digit atau boleh 2 suku kata.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.
“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata,” demikian bunyi aturannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Yustina Regina Kamisopa, S.Sos mengatakan, dalam format yang dibuat dirjen kependudukan, kolom nama untuk pembuatan nama memiliki batas yakni tidak boleh lebih dari 16 huruf atau digit.
“Sudah ada batas kolom dalam sistem, kemudian akte lahir pun bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tersebut, dan pembuatan nama pun harus ada spasi, jadi tidak boleh lebih 16 digit sehingga bisa jadi itu menjadi 2 suku kata,” jelas Yustina di ruang kerjanya kemarin.
Yustina menyarankan, agar masyarakat yang hendak memiliki bayi agar tidak membuat nama terlalu panjang yang nantinya akan mempengaruhi pembuatan ijazah dan dokumen dokumen lainnya yang memiliki rata – rata kolom 16 digit. “Apalagi semua sudah menggunakan sistem,” pesan Yustina. [ERS-NAL]