KPP Pratama Merauke Gelar Sosialisasi PMK 58 & PMK 59

0
WhatsApp Image 2022-08-24 at 19.00.38 (1)

Mappi, PSP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, menggelar Sosialisasi PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/2022 pada seluruh kepala sub bagian keuangan dan bendahara di masing-masing (Satuan Kerja Perangkat daerah) SKPD di lingkungan kabupaten mappi. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Aula dinas pendidikan kabupaten mappi.

Pembukan kegiatan tersebut langsung dibuka oleh (Pelaksana Tugas Harian) PLH (Sekertaris Daerah) Sekda kabupaten mappi M. Andrawan, S.Sos. Dan dalam kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh seluruh kepala sub bagian keuangan dan bendahara dari seluruh SKPD.

Di kesempatan itu, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Merauke Fahrul Rozi menyampaikan terima kasih pada pemerintah daerah kabupaten mappi, karena telah menyambut kami dengan sangat baik. Tujuan kami datang tentu untuk melakukan sosialisasi PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/2022 pada rekan-rekan kerja khusus dibagian keuangan dan bendahara.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada bapak Penjabat Bupati Mappi yang diwaliki oleh PLH Sekda kabupaten mappi, pada seluruh rekan-rekan yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dan pada dinas pendidikan yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi,” ungkap Fahrul saat berikan sambutan, Rabu (24/8/22).

Ini kegiatan sosialisasi pertama yang dilakukan oleh KPP Pratama Merauke, Ucap Fahrul, maka harapannya dengan kegiatan sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan dan kemampuan kita dalam menyelenggarakan tata tertib perpajakan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/2022 baru berlaku di tahun ini, dan mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atau tata cara pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Dan mudah-mudahan kegiatan sosialisasi bisa berjalan baik dan bermanfaat,” tuturnya.

Lebih lanjut, PLH Sekda Kabupaten Mappi M. Andrawan S.Sos dalam pembukaan menyampaikan terima kasih pada KPP Pratama Merauke yang telah berkunjung  untuk memberikan sosialisasi terhadap regulasi pemungutan pajak dan tata cara perpajakan. Pajak sebagai sumber penerimaan tentu harus mempunyai dasar-dasar hukum yang jelas, sehingga bisa dilaksanakan oleh pemerintahan itu sendiri.

“Regulasi ini dipandang perlu untuk diketahui dan diimplementasikan, karena ini aturan yang baru di tahun 2022, dan tentunnya akan diimplementasikan ditahun depannya. Dan pastinya KPP Pratama Merauke akan menjelaskan secara teknis baik itu materi secara tatap muka maupun dengan prakteknya tersendiri,” jelasnya.

Dirinya berharap, peserta yang mengikuti kegiatan ini, harus bisa mengikuti dengan baik sehingga materi yang diberikan dengan regulasi-regulasi terbaru dapat diimplementasikan dengan baik nantinya, karena jika kita melakukan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan regulasi akan menjadi temuan. Kemudian apapun kendala yang dihadapi sesuai dengan kondisi daerah, bisa didiskusikan dengan pemateri yang hadir saat ini. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *