Kapal Nelayan yang Mengalami Musibah di PNG, Tidak Melapor di Posal Torasi

0
Brigjen TNI (Marinir) Gatot Mardiyono,SH

Brigjen TNI (Marinir) Gatot Mardiyono,SH

Merauke, PSP – Kapal motor nelayan (KMN) Calvin 02 yang mengalami musibah di perairan Papua Nugini, Senin (22/8) siang,  tidak  melapor di Posal Torasi saat hendak berlayar. Dalam insiden itu KMN Calvin 02 sempat ditembaki yang diduga dilakukan tentara PNG hingga menewaskan nahkoda, Sugeng.

Hal itu disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XI, Brigjen TNI (Marinir) Gatot Mardiyono,SH, usai mengikuti rapat bersama unsur Muspida lainnya dalam pembahasan musibah tersebut di ruang kerja Wabup Merauke, kemarin.

Baca Juga : Nahkoda ABK KMN Calvin 02 Tewas, Diduga Ditembak Tentara PNG

“Tidak ada melapor ke Posal Torasi. Informasi yang saya terima juga, mereka tidak melapor ke Dinas Perikanan,” ujar Danlantamal.

Hal itu juga sudah dilaporkan ke Wabup Merauke, Sekda Provinsi Papua, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, hingga instansi lainnya, dalam rapat tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan membantu lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Baca Juga : Wabup : Yang jelas kita kecewa karena langsung ada tindakan membabi buta begitu

Dalam rapat itu juga kata Danlantamal, ada wacana memberikan sosialisasi tentang  batas wilayah kepada masyarakat, khususnya nelayan. Hal ini mengingat kejadian ini sudah berulang kali terjadi dan menghindari kejadian serupa tidak terulang.  Kemudian, dari Dinas Perikanan dan Kelautan Merauke akan meminta ijin ke provinsi agar kapal-kapal yang berkapasitas 30 gross ton (GT) ke bawah cukup mengurus izin di tingkat kabupaten saja. Sehingga, kapal-kapal itu tidak kesulitan untuk melapor.

Pati TNI AL berpangkat bintang satu itu menambahkan Posal Torasi memiliki tupoksi  untuk mengawasi tugas militer yang berkaitan dengan pertahanan negara. Artinya, jangan sampai  ada kapal-kapal asing yang  masuk ke Indonesia, baik itu kapal militer maupun sipil. Selain itu, membantu masyarakat untuk tidak illegal ke PNG. Hanya saja, dengan kondisi laut yang cukup  luas, masih ada saja masyarakat yang melakukan aktifitas melewati batas perairan dengan PNG yang tidak melapor di Posal. “Kebetulan yang kena musibah ini, tidak melapor ke Posal Torasi. Kalau laporan, tentunya akan kita larang ke wilayah negara lain,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *