Kasat Narkoba : Masih Mau Buat Sopi? Hukumannya 12 Tahun Penjara

0
Penggrebekan pabrik sopi oleh petugas Satuan Narkoba Polres Merauke

Penggrebekan pabrik sopi oleh petugas Satuan Narkoba Polres Merauke

Merauke, PSP – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kini mengambil langkah tegas bagi para penjual maupun pembuat minuman keras (miras) illegal jenis sopi. Petugas menilai imbauan atau teguran yang diberikan selama ini terkesan tidak membuat efek jera bagi pelaku.

Para pelaku sendiri dierat pasal 204 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 135 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan acaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Masih mau buat sopi? 12 tahun penjara menanti anda,” tegas Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O Rantulolo, kemarin.

Kasat Narkoba menyebut, sanksi teguran dan surat pernyataan sudah tidak masanya lagi. Karena, penjual dan pabrik sopi masih saja ditemukan. Sekarang sudah saatnya harus bertindak tegas, karena ini kaitannya juga dengan tingkat kejahatan yang diawali dengan miras.

Bahkan saat ini sudah ada beberapa pelaku yang diproses hukum dan sementara berjalan. Harapannya ke depan, dengan sanksi ini bisa membuat efek jera dan menyadarkan masyarakat apa dampak dari miras itu sendiri.

“Setiap oprasi, selalu ada didapat pabrik sopi dengan berbagai modus. Jadi kami tidak main-main, intinya harus ada tindakan tegas,” bebernya.

Dari hasil penggrebekan yang dilakukan sudah banyak diperoleh sopi siap edar, peralatan hingga bahan baku lalu diamankan di Mapolres. Razia miras dalam minggu ini berlangsung Selasa (16/8), hasilnya juga cukup banyak. Jumat (13/8) juga, petugas mengobrak abrik pabrik sopi. Minuman memabukkan itu dijual mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per botolnya ukuran 600 ml.

“Kami melihat, hal ini kita perlu perangi bersama. Artinya, peran masyarakat juga diperlukan bila mengetahui adanya penjual ataupun pembuat bisa memberikan informasi kepada petugas,” pesannya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *