Polsek Tanah Miring Berhasil Ringkus Pencuri 15 Unit Outdoor AC
Merauke, PSP – Anggota Reskrim Polsek Tanah Miring berhasil meringkus pria berinsial A, pelaku pencurian outdor AC merek Medicia sebanyak 15 unit di Kampung Sarmayam II, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, tak kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku ditangkap di Kelurahan Samkai, Jumat (5/8).
Sementara outdor AC, sebagai barang bukti diamankan dari beberapa penampung besi tua yang ada di kota Merauke. Sebab, pelaku sudah sempat menjualnya.
Kapolres Merauke melalui Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno, S.Sos mengungkapkan kasus pencurian itu terungkap setelah salah satu pekerja perusahaan melapor ke Pospol Sermayam. Kemudian ditindaklanjuti ke Polsek Tanah Miring. Dalam laporan Aziz, pekerja di perusahaan tersebut, mengetahui outdor AC itu hilang hari Kamis (4/8), sekira pukul 16.00 WIT.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata berada di daerah Binaloka dan langsung ditangkap. Pelaku kini sudah dibawa ke Mapolsek dan sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik,” terangkap Kapolsek, kemarin.
Kapolsek menyebut, hilangnya belasan outdor AC itu, diketahui ketika salah satu pekerja sedang melakukan pengecekan. Ia kaget melihat outdor AC yang sebelumnya sudah terpasang di dinding bangunan mess, sudah raib. Lantas ia pun langsung melapor ke pihak berwajib.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.[FHS-NAL]