Gerak Cepat, Polres Merauke Amankan Komplotan Pelaku Pencurian
Kasat Reskrim saat menunjukan para pelaku komplotan pencuri yang masih DPO. Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Bergerak cepat atas banyaknya laporan warga terkait kasus pencurian, Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengamankan 3 komplotan pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat kabupaten Merauke.
Kompoltan pencuri tersebut dalam melakukan aksinya kepada perumahan-perumahan dan tidak segan-segan melukai korbannya.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji menjelaskan, pengungkapan pelaku pencurian tersebut pertama kali saat Anggota satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan 1 pelaku inisial PN di rumahnya pada Sabtu 8 Januari 2022 lalu sekitar pukul 14.00 Wit.
Setelah dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan, diketahui bahwa PN dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama beberapa temannya berjumlah 5 orang inisial RN, EN, PB, YS dan AN.

“ Dua kemudian kita tangkap yaitu PB dan AN, sekarang dalam pengembangan,” kata Kapolres Merauke didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (18/1).
Sementara tiga pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.
“ Dia bekerja bukan sendiri, dia berkelompok, yang kita amankan hari ini juga kita amankan 2 orang, sedangkan yang lain kita tetapkan sebagai DPO ada toga orang dan masih kita kembangkan,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, komplotan pencuri tersebut telah melakukan puluhan kali pencurian sepanjang 2021 hingga 2022 dan untuk 2022 ini sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.
“ Yang sudah kami mendapat keterangan dari tersangka dan kawan-kawan, ada sekitar 15 laporan polisi selama 2022 ini, sedangkan 2021 masih kita olah dan kembangkan,” terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor 3 unit dan 2 laptop. Sementara alat yang yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya berupa obeng untuk mencungkil jendela untuk masuk dalam rumah.
Pada kesempatan tersebut juga, dirinya dengan tegas meminta kepada para pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri dan untuk seluruh warga masyarakat yang menadah hasil kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut agar menyerahkan secara sukarela ke Polres Merauke, apabila dalam 3 kali 24 jam tidak diserahkan, kami tetapkan nanti sebagai penadah di pasal 480 KUHP. Sedangkan terhadap tersangka PN dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.[JON-NAL]
