Persoalan Galian C Harusnya Delik Hukumnya ke Dinas ESDM

0
Kepala Cabang Dinas ESDM Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Rony Manuputti

Kepala Cabang Dinas ESDM Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Rony Manuputti

Merauke, PSP – Kepala Cabang ESDM Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Roni Manuputti mengemukakan bahwa seluruh aktifitas penambangan bukan logam dan batuan, yang dalam konteks Merauke adalah penambangan pasir galian C, berada dalam kewenangannya.

Kewenanggan yang tercakup yaitu dari proses perizinin penambangan, pengawasan aktifitas penambangan, sampai pada panindakan terhadap kemungkinan adanya penambangan liar tanpa izin.

“Semestinya, teman-teman kepolisian melakukan kalau ada keresahan dalam masyarakat. Tapi kalau penangkapan langsung, domainnya ada di Dinas ESDM,” terangnya di Kantornya, Senin (1/11/2021).

Roni mengemukakan bahwa pemerintah pusat telah melakukan kerja sama guna membangun sinergitas dalam proses pengwasan, dengan kentetuan ESDM yang memiliki porsi dan kewenanggan terbesar.

“Direskrim Polri dengan Kementerian ESDM sudah membentuk tim, nanti tim akan turun untuk melihat. Memang didalam UU mengamanatkan selain ESDM ada Kelopisian. Tapi sebaiknya kita mengedepankan administrasi yaitu oleh ESDM,” tambahnya.

Selain itu, Roni juga menuturkan bahwa seyogianya besaran hukuman dan denda ditetapkan oleh pihak Pengadilan, dan bukan pihak aparat kepolisian. 

“Sebenarnya kalau terjadi kasus seperti kemarin, saya agak sulit ketika kita bicara besaran. Karena besaran angka keluar harus melalui keputusan pengadilan. Setelah persidangan baru ada angka. Entah kurungan badan, atau berupa denda itu keputusan pengadilan. Ngak ada seorang pun bisa memutuskan tanpa ada ranah persidangan. Itu bisa terjadi pungli, karena pungli itu bukan hasil ketetapan pengadilan,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *