17 April 2024

Sangsi Perampasan Jenazah Covid Bisa Sampai Dipenjara

0

Romanus Mbaraka

Merauke, PSP – Kejadian perampasan secara paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga terhadap rumah sakit masih saja terjadi. Merespon hal ini, Bupati Kabupaten Merauke, Romanus Mbaraka mengatakan akan melakukan tindakan tegas apabila kasus yang sama terjadi kemabli.

“Kita akan pressure dan perketat, agar tidak mengikuti maunya masyarakat. Masyarakat juga harus mengikuti maunya pemerintah, pemerintah juga menghargai masyarakat. Ketika rumah sakit menyatakan Covid dengan bukti yang jelas, suka tidak suka, keluarga harus mengikuti protokol Covid-19,” tegas bupati di Gedung Negara, Sabtu (31/7/2021).

Romanus menambahkan, tindakan akan diberikan bisa sampai kurungan. Semua itu untuk membuat efek jera,  agar masyarakat mau memahami akan bahayanya penularan covid oleh jenazah kepada keluarganya.  “Sanksi bisa masuk penjara, karena mencelakakan banyak orang, ini yang akan kita sosialisasikan, sehingga masyarakat juga paham. Kita rata-rata Merauke hampir 80 persen sudah terpapar covid-19. Cuma dengan model varian delta sekarang, kelihataan semua hampir OTG,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *