Kotak Suara TPS 01 Distrik Jair Kembali Dibuka
Pelaksanaan Pembukaan kotak suara di KPUD Boven Digoel. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Dugaan pelanggaran saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel langsung disikapi Komisioner KPUD Boven Digoel bersama unsur Gakkumdu. Dimana kotak suara hasil PSU dari TPS 1 Kampung Asiki, Distrik Jair dibuka, untuk memastikan laporan pelanggaran tersebut.
Dasar Pihak KPUD dan Gakkumdu membuka kotak suara TPS 01 di Kampung Asiki yakni surat dari Polres Boven Digoel bernomor : B/124/VI/2021/ Reskrim tanggal 28 Juli 2021. Kegiatan Pembukaan kotak suara tersebut berlangsung di sekretariat KPUD Boven Digoel, Senin (8/2/2021).
Dalam surat dari Polres diketahui, ada dugaan pelanggaran yakni, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 01 kampung Asiki, Distrik Jair Kabupaten Biven Digoel.
Kegiatan pembukaan kotak suara TPS 01 dipimpin oleh Sekertaris KPUD Boven Digoel Vitalis Dambi yang didampingi Wakapolres Boven Digoel, Kompol Ferdinand Masawet, SIK, Komisioner Bawaslu Boven Digoel Mahmudin Abdullah, Kasat Reskrim polres Boven Digoel Iptu Teguh Prasetyo serta Staf KPUD Boven Digoel.
Pada kesempatan itu, Vitalis Dambi menyampaikan KPUD Boven Digoel Digoel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Gakkumdu, karena sesuai undangan pelaksanaan pembukaan kotak suara yang harusnya dilaksanakan pada Sabtu 31 Juli 2021. Namun baru dapat dilaksanakan, Senin kemarin.

Menurutnya, penundaan pembukaan kotak suara TPS 01 Kampung Asiki Distrik Jair lebih dikarenakan salah satu komisioner Bawaslu Boven Digoel yang terpapar Virus Covid 19 dan sedang melaksanakan Isolasi Mandiri.
Kemudian pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada KPU-RI dan KPU Provinsi Papua. “Setelah mendapatkan rekomendasi, barulah KPUD Boven Digoel berani membuka kotak suara tersebut,” kata Vitalis.
Di tempat yang sama, Kasat Raskrim Polres Boven Digoel Iptu Teguh Prasetyo katakan pihak Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Boven Digoel sesuai permohonan Bawaslu Boven Digoel terkait adanya pelanggaran di TPS 01 Kampung Asiki, mengajukan kepada pihak KPUD Boven Digoel agar membuka dan melihat kembali Formulir C1-KWK serta data DPT di TPS guna melengkapi berkas pengajuan.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Mahmudin Abdullah menyampaikan bahwa permintaan pihak Gakkumdu Boven Digoel yakni pembukaan korak suara TPS 01 Kampung Asiki Distrik Jair adalah untuk melengkapi berkas untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan terjadi pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Jair Kampung Asiki, sehingga dilakukan pembukaan kotak suara TPS 01 Kampung Asiki. Pantauan media ini sekitar Pukul 10.40 Wit kotak suara TPS 01 Kampung Asiki Distrik Jair akhirnya dibuka. [VER-NAL]
