SK Tim Satgas Covid-19 Sudah Di Meja Bupati

0
Kabag Hukum Setda Merauke, Victor Kaisepo

Kabag Hukum Setda Merauke, Victor Kaisepo

Merauke, PSP – Guna mengoptimalkan penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Merauke perlu dilakukan penyegaran dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. Untuk penyegaran tentu dibutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Merauke.

Kepala Bagian Hukum Setda Merauke, Victor Kaisepo menjelaskan bahwa SK struktur tim Satgas COVID-19  Kabupaten Merauke sudah berada di meja bupati. SK ini akan menjadi dasar bagi lembaga dan unsur terkait untuk turut serta dalam melakukan penangganan dan pencegahan COVID -19 di Merauke.

Dimana sebelumnya Kasatpol PP sempat merasa ragu untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Merauke untuk penangganan COVID-19, karena tidak ditulikan secara jelas di dalam SE bupati untuk melakukan penindakan.

Maka itu, Victor beranggapan, sebagai salah satu unsur dibawah Pemerintah Daerah, Satpol PP harusnya secara otomatis melaksanakan tugas apapun yang telah menjadi peraturan Pemda.  

“Kalau pemerintah daerah itu Bupati, berarti unsurnya Satpol PP, mungkin secara langsung tidak disebutkan, tapi nanti ada SK nya. SK nya sementara belum ditandatangan pak Bupati,” terangnya, di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Victor menerangkan didalam setiap SE yang dikeluarkan, selalu diberi tembusan kepada instansi terkait sebagai bagian yang ikut berwewenang untuk ikut melaksanakan SE. “Kami selalu tembusi juga. Karena setiap surat edaran pasti selalu ditembusi. Saya tembuskan ke Polres, Satpol PP, Kelurahan, atau Distrik setempat. Kalau diluar Merauke, berarti polsek setempat, seperti di Jagebob, berarti ya polsek Jagebob,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *