Kantor Dipalang, Dewan Rapat Kerja di Kantor Bupati
Kantor DPRD Merauke yang masih dipalang. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Hingga saat ini, Tanah yang diatas berdiri bangunan Kantor DPRD Merauke masih terus terpalang. Di pagar masuk kantor DPRD masih terpampang papan yang bertuliskan bahwa sang pemilik hak ulayat meminta pembayaran hak ulayat bukan janji.
Pemalangan itu rupanya menjadi kendala bagi DPRD untuk melaksanakan agenda – agenda pemerintahan yang sudah ditetapkan. Yang membuat DPRD harus meminjam Kantor Bupati guna melaksanakan rapat kerja dewan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Jumat, 22/1/2021.
“Ada agenda – agenda negara yang sudah ditetapkan sesuai dengan agenda yang diputuskan badan musyawarah ,malah jadi bergeser. Kami ambil inisiatif untuk bagaimana bisa menjalankan program – program yang sudah ditetapkan. Dengan meminjam kantor bupati,” kata Benny.
Padahal, lanjut Benny, program yang dirapatkan tersebut menyangkut penyelenggaran pemerintah dan kehidupan perekonomian.
Misalnya, paripurna istimewa setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Yang kita bicarakan ini semua menyangkut dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan kehidupan perekonomian,” ujarnya.
Untuk penyelesaian masalah pemalangan, semua pihak turut dilibatkan baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
“Sebenarnya persoalan ini perlu dikoordinasikan baik antara muspida plus maupun forkopimda untuk mencari titik temu,” katanya.
Kata Benny, pembayaran hak ulayat tersebut saat ini, tidak mungkin dilakukan. Namun alternatif yang diambil yakni pemberian tali asih bisa dilakukan.
“Masalah pemalangan ini sebenarnya sudah kami minta dari pemerintah daerah membentuk tim penyelesaian hak ulayat. Saya udah minta ke pak Sekda agar segera direalisasikan tim penyelesaian itu. Satu sisi memang sudah tidak bisa dibayar, tetapi satu sisi ada tali asih untuk hak ulayat. Pertimbangan – pertimbangan ini harus dibahas secara tim,” terangnya. [ERS-NAL]
