Tahun 2020, Kasus Hamil di Luar Nikah Meningkat

0
Suparlan,SH,.MH

Suparlan,SH,.MH

Merauke, PSP – Di Kabupaten Merauke kasus hamil diluar nikah sepertinya menjadi hal yang lumrah. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perkara yang diterima Pengadilan Agama Merauke terkait dispensasi nikah setelah berhubungan badan bahkan sampai melahirkan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke Suparlan,SH,.MH menyebutkan ada sebanyak 48 perkara yang diterima tentang dispensasi nikah setelah hamil bahkan sampai melahirkan.

“Selama tahun 2020 yang mengajukan dispensasi nikah sebanyak 48 perkara dan mayoritas sudah hamil duluan bahkan ada beberapa perkara sudah melahirkan,” ujar Suparlan beberapa waktu lalu.

Dari hasil jawaban yang diterima, kata Suparlan, meskipun si pengaju dispensasi nikah tida hamil namun bersangkutan sudah melakukan hubungan badan berulang kali.

“Kalaupun tidak hamil, tapi mereka sudah berulang kali melakukan hubungan badan.

Ketika ditanya dimana dilakukan, yang namanya hakim menanyakan , mereka mengakui melakukannya di kos – kosan,” ujar Suparlan.

Dikatakan Suparlan, jumlah tersebut dilihat meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2019.

“Di bandingkan tahun 2019 peningkatan cukup signifikan di tahun 2020,” kata Suparlan.

Menurut dia, hal itu sejalan dengan sejak dikeluarkan undang – undang sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perkawinan yang sekarang di ubah dengan UU nomor 16 Tahun 2019 tentang batas umur, nikah dengan usia 16 tahun untuk perempuan sekarang menjadi 19 tahun. “Itu peningkatan perkara dispensasi kawin luar biasa. Karena di tahun 2019 patokan umurnya masih 16 tahun jadi ketika umur 17 tahun tidak mengajukan dispensasi. Nah di tahun 2020 dengan keluarnya undang – undnag itu usia nikah dinaikkan maka umur 17 dan seterusnya harus mengajukan dispensasi untuk menikah,” pungkas Suparlan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *