Pasien Covid-19 yang Menolak Dirawat bisa Terancam Pidana
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Merauke, dr. Nevile Muskita dalam konferensi pers di Posko Satgas Penanggulangan Covid-19, Kamis (18/6). Foto: PSP/JAK
Merauke, PSP – Pasien yang telah terkonfirmasi positif covid-19 namun menolak untuk dirawat dan memaksa untuk pulang bisa terancam dipidana. Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan, Nevile R Muskita, di kantor bupati Merauke, Senin (30/11/2020).
Nevile Menyebutkan, kasus ini telah terjadi di Merauke, dimana keluarga pasien meminta secara paksa keluarganya yang terkonfirmasi positif untuk pulang kerumah.
“Kemaren di hotel asmat ada anggota keluarga yang memaksa agar anggota keluarga yang terkonfirmasi positif untuk pulang, dan tidak mau dirawat. Dari pada ribut, akhirnya terpaksa kita pulangkan, dengan membuat pernyataan,” ungkapnya.
Adapun kasus penolakan dirawat dilakukan oleh seorang suami kepada petugas atas istri dan anaknya. sehingga, dengan pertimbangan agar tidak terjadi keributan, maka keluarga tersebut dipersilahkan pulang.
“Perempuan dengan anaknya, yang memaksakan suaminya untuk pulang. Sekarang suaminya rapid. Intinya kita melihat bahwa disiplin masih kurang. Iya kalau dia isolasi dirumah saja. Katanya informasinya jalan keluar ke pesta,” katanya.
Sementara itu, menurut Nevile, dasar hukum yang mengancam pidana adalah UU wabah, Karantina Kesehatan, dan KUHP. Oleh karenanya, ia berharap agar pasien dan keluarga pasien mentaati peraturan yang diberlakukan demi menjaga tidak tersebarnya virus covid-19.
“Sehingga saya sudah kordinasikan ditingkat satgas untuk penegakan hukum. Bisa dipidana, karena ini kan ada undang-undang wabah, undang-undang karantina kesehatan, UU Kesehatan, dan KUHP. Sehingga kita harapkan masyarakat patuhlah,” ujarnya. [WEND-NAL]
