Dari Sejumlah Warga yang Diamankan Dugaan Makar, Satu Berstatus PNS
Ir.AKBP Untung Sangaji, M.Hum
Merauke, PSP – Aparat gabungan TNI dan Polri mengamankan sembilan warga dari Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, dugaan perbuatan makar, Senin (30/11) pagi. Salah satu dari mereka berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerinta di Kabupaten Merauke. Hal itu disampaikan Kapolres Merauke, AKBP.Ir Untung Sangaji,M.Hum, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/12).
Ke-9 warga tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke dan akan dijerat dengan pasal makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Perbuatan mereka dinilai telah menentang pemerintah Republik Indonesia dan sangat berbahaya. Dimana, saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan dokumen-dokumen yang bertolak belakang dengan NKRI, mulai dari buku kuning berisi ajakan untuk referendum, bendera bintang kejora, spanduk-spanduk dan ajakan untuk menolak Otonomi khusus (Otsus) jilid II.
“Itu kan menentang pemerintah,” tegasnya.
Program dari Presiden sudah bagus, begitu juga dengan gubernur dan bupati. Kemudian di Papua, juga sudah pejabat resmi yang berpangkat jenderal. Untuk itu, tidak ada lagi jendral lain, seperti yang tertuang dalam buku kuning yang diamankan petugas sebelumnya.
“Jenderal kita ada disni, Pangdam, Kapolda, Danrem, Danlantamal, kok ada jenderal lagi. Makanya, sembilan yang diamankan diproses hukum,” bebernya.
Meski Merauke, cukup aman, menurut Kapolres, hal itu berbahaya bagi kelompok yang berseberangan dengan NKRI. Di Merauke sendiri Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), sudah ada. Untuk itu, Kapolres menyatakan siap perang melawan kelompok tersebut. “Merauke sudah aman, jangan mereka buat gaduh,” pungkasnya. Seperti diketahui 1 Desember merupakan salah satu hari besar bagi kelompok yang berseberangan dengan NKRI. Namun, situasi kamtibmas di Kabupaten Merauke masih aman dan kondusif. [FHS-NAL]
