KPU Tidak Perlu Mencetak Ulang atas 90 Lembar Surat Suara yang Rusak

0
Ketua KPU, Theresia Mahuze memperlihatkan logistik Pemilukada tahun 2020 di Aula LPP RRI, kemarin.

Ketua KPU, Theresia Mahuze memperlihatkan logistik Pemilukada tahun 2020 di Aula LPP RRI, kemarin. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan, petugas dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke menemukan sebanyak 90 lembar surat suara yang rusak, dalam kepentingan Pemilukada tahun 2020 yang akan berlangsung  Rabu 9 Desember 2020 mendatang.  Hanya saja,  tidak perlu dilakukan pencetakan ulang, karena sudah terpenuhi, dari kelebihan yang tercetak sebelumnya.

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze,SH mengemukakan sebelumnya ada  72 koli surat suara yang tiba, itu sudah termasuk tambahan 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 2.000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari hasil penyortiran yang dilakukan pihaknya, ternyata ada surat suara yang lebih dan bisa memenuhi yang rusak. Karena, pada saat pengepakan, jumlah surat suara tidak dihitung menggunakan mesin, tapi ditimbang.

“Mungkin per berapa kilogram untuk 2.000 lembar surat suara. Ada yang kurang ada yang lebih. Nah, dari kelebihan itu sudah bisa memenuhi yang rusak,” terang Theresia kepada awak media di Aula LPP RRI Merauke, Senin (30/11).

Untuk memastikan jumlah surat suara yang sudah dilipat tersebut, KPU akan melakukan pengecekan ulang dengan membuat daftar ceklis. Dimana, ada petugas yang diberikan mandat mendatnya kembali. Dengan demikian, saat didistribusikan, sudah aman sesuai dengan kebutuhan. Logistik alat pelindung diri (APD, juga sudah tiba.  Sedangkan, thermogun, sarung tangan latex, formulir C pemberitahuan, belum tiba. Namun, sudah dalam proses pengiriman.

“Mudah-mudahan besok tiba, biar bisa langsung didistribusikan, sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat,” katanya. Mengenai pendistirbusian, distrik terjauh jadi prioritas seperti Kimam, Tabonji, Ilwayab, Waan maupun Kaptel. Tujuh hari sebelum pencoblosan (H-7) atau H-5, logistik sudah didistribusikan ke sana.  Sementara, daerah yang dekat dan mudah dijangkau, pendistribusian dilakukan H-3 atau H-2. di Distrik Merauke sendiri, dilakukan sehari sebelum pencoblosan (H-1). [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *