Situasi Tanah Merah Mencekam Pasca Pasangan Yusak – Yacobus Didiskualifikasi

Ratusan masyarakat dari pasangan Nomor urut Empat saat melakukan pemblokadean jalan dan melakukan aksi bakar ban di sepanjang jalan. Foto: PSP/VER
Merauke, PSP – Pasangan Yusak Yaluwo – Yacobus Jekson Waremba akhirnya didiskualifikasi dari pertarungan Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020.
Selain mendiskualifikasi Yusak – Yacobus, KPU RI juga mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Provinsi Papua per 27 November 2020.
Data yang diterima Papua Selatan Pos, Nama pasangan nomor urut 4 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana SK KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.03/Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tersebut, resmi di tiadakan (hapus red) oleh KPU RI melalui SK KPU RI Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020.
“Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluyo – Yacob Waremba dengan nomor urut 4, dibatalkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020,” demikian kutipan singkat SK KPU RI.
Pembatalan kepesertaan Yusak – Yacob pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 ini, sebagaimana SK itu, melalui pertimbangan bahwasanya Calon Bupati Yusak Yaliwo tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati, lantaran belum memenuhi tenggat waktu 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas sebagai terpidana kasus tindak pindana korupsi sebagaimana keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan Surat Keterangan Kepala LP Sukamiskin nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 menerangkan Yusak Yaluwo bebas bersyarat pada 07 Agustus 2014 dengan masa percobaan terakhir 26 Mei 2017,”
Tak hanya itu saja, dalam SK yang sama, KPU RI juga mengambil alih kewenangan Pilkada Kabupaten Boven Digoel yang sebelumnya di percayakan kepada KPU Provinsi Papua, pasca pemberhentian sementara 3 anggota Komusioner KPU Boven Digoel.
Pengambil alihan tugas dan wewenang tersebut dilakukan KPU RI melalui SK Nomor 583/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang pengambilalihan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Provinsi Papua periode 2018-2023.
Anggota Komisioner KPU RI, Divisi SDM, Ilham Saputra dan juga konwil Papua yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar calon Yusak -Yacob kita dibatalkan dan kami berhentikan sementara 4 orang KPU Provinsi Papua karena tidak melaksanakan,” kata Anggota KPU RI, Ilham Saputra melalui pesan whats app, Minggu (29/11/2020).

Sementara itu, laporan dari biro Tanah Merah bahwa pasca diskualifikasi Yusak dan Yacobus suasana di Tanah Merah Ibu kota dari Kabupaten Boven Digoel, Minggu Malam 29/11/2020 masih mencekam dan memanas. Dari sore hari sampai berita ini masuk meja redaksi, Relawan dan simpatisan pasangan nomor urut empat memblokade jalan dari Sekertariat Demokrat hingga titik nol.
Aksi blokade jalan dengan membakar ban bekas di sepanjang jalan dari sekretariat, titik nol hingga Km 3 arah Mindiptanah. Aksi massa berlanjut dengan berjalan kaki arak-arakan dari titik nol ke kantor bupati dan jalan Wet dan kembali ke sekertariat paslon 4.
Tampak aparat disiagakan untuk mengamankan Kantor KPUD Boven digoel. karna rencananya simpatisan dan relawan menuju kantor KPUD boven digoel untuk menyegel kantor KPUD. Di tengah situasi mencekam itu, salah satu koordinator aksi dengan alat pengeras suara menghimbau kepada simpatisan agar tidak membuat anarkis. Namun menunggu hingga besok pagi untuk mendatangi kantor KPUD boven Digoel untuk menanyakan langsung terkait dengan Diskualifikasi yang dilakukan KPU RI. [NAL-VER/LRM]