Pemakaman di TPU Tanah Miring Dikenakan Biaya
TPU Kabupaten Merauke
Merauke, PSP – Pemkab Merauke mengeluarkan pengumuman dan pemberitahuan terkait larangan pemakaman baik di kuburan umum, kuburan keluarga maupun di pekarangan rumah yang berada di dalam kota, sehubungan dengan dibukanya Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Miring.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Drs Marthen Ganna saat ditemui media ingin mengungkapkan berdasarkan Perda 12 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Nomor 800/134/2019 tentang Taman Pemakaman Umum Tanah Miring, maka segala aktivitas pemakaman berpusat di TPU Tanah Miring.
Sementara pemakaman yang ada di kota dengan sendirinya ditutup atau tidak dioperasionalkan lagi. Jadi tidak diizinkan untuk menguburkan jenazah di tempat pemakaman umum yang ada di Kota Merauke.
” Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan tempat pemakaman dan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan tempat pemakaman serta ada SK Bupati Merauke nomor 800/134 tahun 2019 tentang penutupan pemakaman umum TPU merauke dan pembukaan tempat pemakaman umum tanah miring. Maka disampaikan beberapa hal bahwa sedia dibukanya TPU di Tanah Miring, maka disampaikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa pemakaman di kabupaten merauke terkhususnya di kota ini sudah ditutup, sehingga semua pemakaman dipusatkan di TPU tanah miring,” ucap Marthen saat dijumpai disela kegiatannya kemarin, (9/11).
Untuk biaya pemakaman di TPU Tanah Miring, lanjut Marthen, masyarakat harus membayar sebagai biaya administrasi sebesar Rp. 1.500.000 per lima tahun.
” Adapun biaya yang dimaksud dalam perda itu adalah 1,5 juta lebih sedikit untuk administrasinya sesuai dengan perda. Perawatan itu sudah 1,5 juta tapi itu per lima tahun, nanti diperbaharui lima tahun lagi,” lanjutnya.
Dengan adanya biaya tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mencari tukang penggali kubur, karena biaya tersebut sudah termasuk didalamnya.
” Kemudian untuk pelaksanaan pemakaman itu, masyarakat atau yang berduka tinggal menerima bersih jadi tidak bekerja lagi disana. Karena sudah disiapkan penggalian kubur, untuk memasukan dan menutup kubur itu kan sudah diatur oleh dinas,” tambahnya.
Msekipun begitu, bagi masyarakat yang kurang mampu akan diberikan keringanan dalam bentuk pembebasan biaya pemakaman di TPU Tanah Miring. ” Kemudian yang jadi baiknya bagi masyarakat yaitu dimana masyarakat yang tidak mampu dengan menunjukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau distrik, maka itu juga dilayani tanpa bayar,” pungkasnya. [JON-NAL]
