26 April 2024

Kejari Merauke Tahan Tiga Koruptor Dana Otsus 2018

0

Para tersangka kasus dugaan korupsi dana otsus saat digiring ke Lapas Kelas II B Merauke. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP Upaya pemerintah memberdayakan ekonomi nelayan di Kabupaten Merauke dengan mengunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) sedikit mengalami masalah akibat disalahgunakan. Dana yang dikucurkan buat nelayan di empat kampung yakni Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua Distrik Ilwayab ternyata tidak digunakan untuk kepentingan nelayan tetapi untuk mengisi kantong pribadi. 

Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3.809.460.360,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) untuk pengadaan sarana dan prasarana berupa alat penangkap ikan bagi nelayan di empat kampung di Distrik Ilwayab. Namun hingga berakhirnya tahun anggaran ternyata pelaksana pekerjaan tidak memberikan hak tersebut kepada para nelayan.

Masyarakatpun akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. Kejari Merauke pun lantas bertindak. Dari bukti-bukti yang diperoleh , ditemukan fakta, pengadaan alat tangkap ikan buat nelayan di empat kampung tersebut fiktif. Dalam arti anggaran untuk mengadakan alat tangkap ikan ada , tapi digunakan untuk mengisi kantong pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, I Wayan Sumertayasa,SH.,MH mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yakni MM, AS dan H. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan pada 11 September 2020, kemudian ditingkatkan ke penyidikan 5 Oktober 2020. “ Setelah alat bukti yang cukup, kami lakukan penetapan tersangka.  Ketiga tersangka telah kami tahan dan dititipkan sementara di Lapas Kelas II B Merauke ,” kata Kajari di Kantornya, Jumat (6/11) .

Dalam kasus ini, kata Kajari, AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan PT. BPL dengan Direktur berinisial H bersama dengan pelaksana lapangan berinisial MM dengan iming-iming memperoleh 20 persen uang muka atau sekitar Rp 682. 239.655, dari pagu anggaran Rp.3.809.460.360,00  yang bersumber dari Dana Otsus Tahun Anggaran 2018 pada  Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke.

Ternyata hingga akhir masa kerja PT.BPL dengan Direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM tidak mengerjakan sama sekali pekerjaan tersebut, sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan alias fiktif.

Kajari menuturkan pekerjaan itu, proyek strategis nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat guna pengembangan ekonomi. Adapun item alat tangkap ikan yang seharusnya diadakan yakni, kasko lambung dan anjungan kapal, mesin induk dan sistem kemudi, mesin bantu dan kelistrikan kapal, pengadaan alat navigasi dan keselamatan, pengadaan geladak dan perbibaan, serta alat penangkan ikan dan alat bantu penangkap.

Kajari menambahkan, pasal yang disanggakan terhadap 3 tersangka tertera pada Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan  3 yang telah dirubah dengan Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  “Untuk pasal 2 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *