Paskalis Netep : Dalam Waktu Dekat PT Indo Asian Lestari akan Mendapatkan Ijin Lokasi dan Amdal

0
Pejabat Sementara Bupati Boven Digoel Paskalis netep saat meninjau lokasi dan bertemu 24 marga didistrik mandobo dan fofi (2)

Pejabat Sementara Bupati Boven Digoel Paskalis Netep saat meninjau lokasi dan bertemu 24 marga di Distrik Mandobo dan Fofi. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – 24 perwakilan Marga di wilayah Distrik Mandobo dan Fofi menyampaikan pernyataan Sikap kepada Pemerintah Daerah Boven Digoel, beberapa waktu lalu. Pernyatakan sikap itu mereka lakukan  guna membantu perpanjangan ijin PT Indo Asiana Lestari agar segera beroperasi di wilayah mereka.

Pernyataan sikap dari 24 Marga itu disampaikan salah satu warga, Alfons Hapto. Ia mengatakan keberadaan PT Indo Asian Lestari yang selama tiga tahun terakhir ini banyak membantu masyarakat setempat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat walaupun belum beroperasi secara maksimal, karena masih terkendala izin perpanjangan lokasi dan amdal dari pemerintah.

“Kalau sudah ada dukungan dari pemilik hak ulayat di lokasi tersebut, seharusnya izin perpanjangan lokasi sudah seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah jangan ditunda-tunda, karena kalau izin ini belum dikeluarkan sama saja pemerinta menyusahkan kita,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Komisaris Utama PT Indo Asiana Lestari, Muhamad Yakub Abas kepada media ini mengatakan kendala utama yang menyebabkan sehingga PT Indo Asiana Lestari belum beroperasi disebabkan karena izin perpanjangan lokasi dan Amdal belum dikeluarkan oleh Pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya tinjauan langsung dari Pejabat Sementara Bupati Boven Digoel ke lokasi perusahaan dan bertemu langsung dengan 24 pemilik tanah ulayat kiranya membantu pihaknya untuk memperoleh dua Izin perpanjangan lokasi dan Amdal dari pemerintah. 

“ Pihaknya sudah berulang kali mengajukan perpanjangan izin lokasi dan amdal, namun belum membuahkan hasil. Sehingga ia berharap dengan adanya tinjauan langsung dari pejabat sementara Bupati Boven Digoel, dapat membantu mereka sehingga perusahaanya beroperasi kembali,” ungkapnya.

Sementara Pejabat Sementara Bupati Kabupaten Boven Digoel, Paskalis Netep saat menanggapi keluhan yang disampaikan oleh 24 Marga diwilayah Mandobo dan Fofi serta pihak perusahaan mengatakan, terkait dengan izin lokasi dan amdal, pada intinya menjadi kewenangan pemerintah. Namun dengan adanya dukungan dari masyarakat setempat pada pihak perusahaan maka sudah sepatutnya didukung, karena kehadiran perusahaan ini sudah sangat membantu masyarakat. “ Kemajuan suatu daerah pada prinsipnya, bukan hanya tergantung pada berapa besar jumlah APBD yang diperoleh. Namun para investor juga dapat dibutuhkan, karena kehadiran mereka sangat membantu percepatan pembangunan di daerah. Oleh sebab itu dengan mendengar dan melihat langsung permasalahan yang dialami, diharapkan dalam waktu dekat mereka bisa memperoleh izin perpanjangan lokasi dan amdal sehingga perusahaan ini bisa kembali beroprasi,” pungkas Paskalis Netep dihadapan 24 perwakilan marga Diwilayah Distrik Mandobo dan Fofi. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *