BPJS Kesehatan Merauke Beri Keringanan Iuaran dengan Program Relaksasi Tunggakan

0
Achmad Zainuddin Y

Achmad Zainuddin

Merauke, PSP – BPJS kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi yaang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut merosot.

“ Kenapa program relaksasi ini ada karena implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, terkait dengan memudahkan peserta yang mungkin menunggak di kondisi Pandemi Covid saat ini, kalau memang tidak bisa melunasi secara langsung jadi bisa mengikuti program relaksasi ini,” kata Achmad saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Program relaksasi tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan yang berlangsung hingga 31 Desember 2020.

“ Program relaksasi tunggakan hanya sampai 31 Desember 2020, dengan cacatan hanya membayar 6 plus 1 bulan berjalan tapi tidak mengahpuskan iuran tersebut. Nanti setelah mengikuti program relaksasi nanti bisa mengikuti program cicilan,” jelasnya.

Untuk mengikuti Program relaksasi tunggakan tersebut, peserta terlebih dahulu harus mendaftar dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan cabang Merauke.

 “ Yang pertama memang harus mendaftar dulu ke kantor BPJS Kesehatan, setelah mendaftar nanti akan diinformasikan selanjutnya kapan waktu pembayaran 6 bulannya,” tambahnya.

Hingga bulan Oktober, jumlah peserta penerima manfaat program relaksasi tunggakan di kabupaten Merauke berjumlah 18 peserta yang merupakan peserta mandiri.[CR22-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *