Bawaslu Gembleng Panwas Distrik Lewat Bimtek Penyelesaian Sengketa Cepat

0
Panwas distrik di Kantor Bawaslu untuk pembekalan sengketa cepat (2)

Panwas distrik di Kantor Bawaslu untuk pembekalan sengketa cepat. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Melalui bimbingan teknis, Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke, Yeuw M. Felix Tethool,S.IP membekali para pengawas di 20 distrik tentang penyelesaian sengketa cepat untuk Pilkada Merauke 2020 di Kantor Bawaslu, Senin (2/11).

Pembekalan tentang penyelesaiaan sengketa cepat ini, guna menyelesaiakan sengketa antar peserta didalal satu bulan menjelang hari H pilkada.

“Penyelesaian sengketa cepat antar peserta sudah dimandatkan kepada Panwas distrik. Jadi, panwas distrik harus menyelesaikan sengketa cepat apabila terjadi antar peserta,” ujar Felix kepada wartawan.

Semisal contoh, sambungnya, persoalan tim sukses dengan tim sukses tentang keberatan mengenai zona kampanye.

“Semisal tim sukses melaksanakan kampanye di zona A , lalu tim sukses yang tidak memiliki jadwal kampanye disitu datang lagi kesitu untuk melakukan kegiatan, nah itu bisa jadi keberatan bagi tim – tim lain , maka ini bisa dilaporkan kepada panwas distrik untuk dijadikan sebagai sengketa,” kata Felix.

Dari sana, lanjutnya, panwas distrik akan menyelesaikan sengketa dengan memanggil para pihak , melihat saksi dan barang bukti dan memusyawarahkan.

“Jadi kurang lebih seperti proses sengketa di Bawaslu , kalau para pihak tidak bisa mendapatkan kesepakatan dalam musyawarah maka panwas akan membuat keputusan , maka itu yang kami lakukan dalam bimtek ini mengingat tahapan masih berjalan satu bulan lebih,” tandasnya.

Menurut Felix, sengketa pilkada dimungkinkan bisa terjadi. “Sengketa bisa terjadi kapan saja , maka kami memberikan mereka pembekalan ilmu penyelesaian sengketa cepat seperti apa kewenangan mereka,” pungkas Felix. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *