Masa Perlindungan Kerja 1821 Nelayan Habis, BP Jamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran di PPN

0
Evaluasi sekaligus sosialisasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan di PPN Merauke kemarin.

Evaluasi sekaligus sosialisasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan di PPN Merauke kemarin.

Merauke, PSP – Menindaklanjuti kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke, BP Jamsostek Cabang Merauke sosialisasikan relaksasi iuran BP Jamsostek ditengah pqndrmi melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 kepada pengurus kapal yang memperkerjakan nelayan di Kantor PPN Merauke, Kamis (1/10).

Relaksasi iuran ini berupa keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJamsostek, yang mulai berlaku sejak Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 mendatang.

Dari evaluasi BP Jamsostek Cabang Merauke di PPN bersama dengan pengurus kapal, ada sebanyak 3015 nelayan terdaftar sejak bulan Januari hingga September 2020.

Dari akumulasi itu, 212 kapal dengan 1821 tenaga kerja (nelayan) telah berakhir masa perlindungannya. Sedangkan 67 kapal dengan pekerja sebanyak 1200 masih aktif hingga hari ini.

“PP No 49 tahun 2020 ini mengatur penyesuaian iuran atau relaksasi bagi program JKK, JKM dan penundaan pembayaran bagi jaminan pensiun, serta adanya keringanan denda. Serta momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJamsostek,” ujar Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke Alamsyah Ali,ST.

Relaksasi pertama, kata Almsyah, pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sampai 99 persen yang dipotong. “Ini manfaat bagi pekerja maupun pemberi kerja, pemberi kerja cukup membayar 1 persen saja iuran dari total. Misalnya selama ini pemberi kerja membayar iuran pekerjanya selama satu bulan Rp. 1.000.000. Tapi yang dibayarkan kepada kami selama relaksasi ini mulai bulan agustus sampai dengan Januari 2021 hanya 1 persen dari jumlah itu berarti Rp. 10.000,” sebut Alamsyah.

Ini berlaku kepada peserta maupun pemberi kerja yang sudah melakukan pembayaran iuran sampai bulan Juli 2020 .

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Ditempat yang sama, Koordintaor Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita, menegaskan sesuai perjanjian kerja sama yang dilaksanakan menurut amanat undang – undang bahwa terkait sertifikasi HAM perlindungan terhadap nelayan sudah dilaksanakan melalui perjanjian. “Seluruh nelayan di Kabupaten Merauke sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal menjamin keselamatan para nelayan.Nelayan seharusnya tidak boleh dipandang sebelah mata. Bahwa nelayan juga adalah manusia yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh negara,” tegas Susanto Masita. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *