Telah Memenuhi Syarat, KPU Boven Digoel Tetapkan 4 Paslon Pilbup Boven 2020
Tanah Merah, PSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menetapan secara resmi empat pasangan calon peserta yang memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020, di Aula Kantor KPU Merauke, Rabu (23/9).
Keempat pasangan calon yang ditetapkan itu ialah, pasangan Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri. SE diusung partai PDIP dan PKS, pasangan Yusak Yaluwo, SH. M.Si dan Yakob Waremba S. PAK diusung partai Demokrat, Golkar dan Perindo. Pasangan Lukas Ikwaron S.Sos. MM dengan Lexi Romel Wagiu, diusung partai Gerindra dan Nadem dan yang terakir Chaerul Anwar Natsir, ST dan Natalis Kaket diusung partai PPP dan PKB.
Ketua KPUD Boven Digoel, Helda Richarda Ambay katakan terkait dengan hasil pengumuman penetapan calon Bupati dan wakil bupati, jika ada pihaknya-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari untuk dilakukan gugatan ke Bawaslu kabupaten Boven Digoel.
Helda juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas dalam pesta demokrasi. Terlebih khusus kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, dan ke empat bakal pasangan calon, untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah,” pesannya. [VER-NAL]
