KPU Merauke Tetapkan Tiga Paslon Pemilukada Merauke 2020

0
Ketua KPU, Theresia Mahuze didampingi empat komisioner lainnya saat rapat pleno penetapan paslon peserta Pemilukada Kabupaten Merauke, tahun 2020, kemarin.

Ketua KPU, Theresia Mahuze didampingi empat komisioner lainnya saat rapat pleno penetapan paslon peserta Pemilukada Kabupaten Merauke, tahun 2020, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menetapkan secara resmi tiga pasangan calon peserta yang memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Merauke tahun 2020, di Aula Kantor KPU Merauke, Rabu (23/9).

Ketiganya, pasangan calon Bupati, Drs.Romanus Mbraka,MT dan calon wakilnya, H.Riduwan,S.Sos, M.Pd (ROMARIN), yang diusung parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat, dengan jumlah kursi 6 di DPRD Merauke. Kemudian, paslon Bupati, Heribertus Silvinus Silubun,SH-Bambang Setiadji,S.Sos (HEBAT), yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dengan jumlah 8 kursi. Pasangan ketiga, paslon Hendrikus Mahuze,S.Sos,M.Si dengan Edy Santosa,B.Sc (HERMES), dengan partai pengusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan jumlah kursi 9 di DPRD Merauke. Sementara, pasangan bakal calon Bupati,Herman Anitu Basik-Basik dan Wakilnya, Sularso (HERO), tidak lolos verifikasi.

“Untuk SK penetapan akan diserahkan ke masing-masing pasangan calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze,SH, saat rapat pleno penetepan peserta pasangan calon (paslon) itu, kemarin.

Theresia menyebut, sebelum penetapan, pihaknya sudah melalui beberapa tahapan yang dimulai dari pendaftaran. Dimana, dalam tahapan pendaftaran tersebut, KPU telah melakukan verifikasi, terkait dengan persyaratan pencalonan dan syarat calon. Mengenai persyaratan pencalonan, dilakukan penelitian/verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan keabsahan. Syarat pencalonan ini, wajib harus ada dan lengkap.

Ketika dokumen  dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi syarat calon. Dimana, pihaknya meneliti terkait kelengkapan, seperti  apakah ijazahnya ada, SKCK, surat kepailitan dan syarat lainnya. Setelah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, dokumen diterima, lalu dilanjutkan kembali dengan verifikasi perbaikan. KPU sendiri memiliki jadwal untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut sejak 6 hingga 12 September 2020 lalu.

“Syarat calon terkait keabsahan, misalnya ijazah, apakah ditandatangani oleh pejabat berwenang saat itu. Apakah dilegalisir atau tidak. Apabila ada yang kurang, dokumen-dokumennya dikembalikan untuk diperbaiki,” ujar  Theresia.

Masih terkait syarat calon, khusus untuk ijazah, dalam proses verifikasi, KPU melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun kepolisian. Mengenai ijazah SMA/SMK sederajat bakal pasangan calon, verifikasi tidak hanya dilakukan di kabupaten, tapi juga di Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Sedangkan ijazah, Strata satu (S1) dan magister (S2), dilakukan verifikasi di perguruan tinggi paslon, dimana, bakal calon menempuh pendidikan.

“Ada beberepa perguruan tinggi yang kami datangni, seperti di Jakarta, Manado, Bandung, Bogor, Jayapura dan Makasar. Ini kami turun langsung”, ucapnya.

Selain verifikasi dengan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal paslon Di RSUD Dok II, Jayapura. Dalam hal ini, pemeriksaan jasmani dan rohani, psikologis dan narkotika  di BNN.   Hasil verfikasi kesehatan maupun ijazah, sudah diterima dan sudah clear.

“Bagi pasangan bakal calon pasangan Herman Anitu Basik-Basik-Sularso, tidak lolos,  karena dari hasil verifikasi syarat calon, terkait ijazah, keabsahannya, tidak sah. Sehingga kami menyatakan tidak memenuhi syarat,” beber Theresia.

Bila ada bakal calon yang tidak menerima atau merasa dirugikan atas penetapan itu, dapat menempuh jalur hukum melalui Bawaslu,  selama tiga hari, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK). Theresia menambahkan, hasil penetapan paslon tersebut diumumkan di laman KPU, papan pengumuman kantor  KPU Merauke dan melalui LPP RRI. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *