Tak Terima Hasil Rapid Test Beredar di Medsos, Ketua KPU Boven Tempuh Jalur Hukum

0
Helda Richarda Ambay

Helda Richarda Ambay

Tanah Merah, PSP – Beberapa waktu lalu, hasil Rapid Test  Reaktif Ketua KPU Boven Digoel beredar luas di media sosial. Akibatnya, kabar itu menjadi buah bibir di masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, dan lebih parahnya tersebar kabar  bahwa Ketua KPU Boven Digoel terpapar Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Boven Digoel, Helda Richarda Ambay membantah kabar bahwa dirinya terpapar virus Covid-19. Ia mengancam akan melaporkan oknum yang sengaja menyebarluaskan hasil Rapid Test reaktif miliknya di media Sosial.

Diakui Helda, dirinya melakukan Rapid Test dua kali di Bandara Tanah Merah pada 17 September lalu dan hasinya reaktif. Mendapatkan hasil Rapid Tes reaktif,  pada saat itu juga dirinya langsung turun merauke untuk karantina mandiri selama 4 Hari. Setelah karantina, Minggu 20/9,  ia melakukan Rapid Test ulang di salah satu Apotik di merauke dan hasilnya reaktif juga.

Mendapatkan hasil reaktif, ia disarankan oleh dokter untuk test swab di RSUD Merauke. Tetapi ia mendapat kabar bahwa jadwal swab di RSUD Merauke  akan dilakukan pada Selasa (22/9). Mendengar kabar itu, ia merasa test swab terlalu lama, sementara ia harus menjalani aktivitasnya sebagai Ketua KPU.

Akhirnya ia berkoordinasi dengan ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Boven Digoel agar bisa dilakukan swab di RSUD Boven Digoel. Dan ternyata, jadwal pengambilan swab di RSUD Boven Digoel bisa dilakukan pada Senin (21/9).

 “ Hari itu juga, (Minggu 20/9, red) saya langsung ke Boven. Jadi karena saya sadar bahwa saya ini reaktif, saya bawa mobil sendiri dari Merauke ke tanah Merah sebagai wujud tanggung jawab saya, karena saya tidak ingin virus ini menyebar ke orang lain,” kata Helda saat ditemui di kantor KPU, Rabu, 23/9/2020.

Saat tiba di Tanah Merah, Lanjut Helda, pada Senin dan Selasa langsung Swab di RSUD Boven Digoel, dan sekitar pukul 14:00 Wit hasil swab yang diambil menunjukan bahwa dirinya Negatif Covid-19. Mendapatkan hasil negatif Covid-19, ia dinyatakan boleh beraktifitas kembali di Kantor KPU. Dan pada saat itupun dirinya langsung beraktifitas di Kantor KPU dan memimpin rapat pleno terkait dengan verifikasi penelitian dokumen perbaikan bakal pasangan calon dan pada Rabu (23/9) adalah pleno kedua penetapan pengumuman hasil petetapan pasangan calon. “saya melihat bahwa situasi tahun politik ini bikin seorang ketua KPU yang rekatif langsung dipolitisir menjadi konsumsi public. Saya ingatkan bahwa mereka yang menyebarkan data saya ini adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Anda tidak punya hak untuk menyebarkan pasien maupun masyarakat yang terinfeksi covid, karena itu adalah rahasia setiap orang dan pasien. Saya sudah meminta kepada tim Gugus tugas untuk melacak siapa oknum tersebut dan sudah dikantongi namanya. Sehingga selesai tahapan ini saya sudah sampaikan kepada ketua tim gugus tugas bahwa saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Helda.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *