Tidak Ada Sanksi Bagi Pelaku Perjalanan yang Tidak Karantina Mandiri

0
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Nevile Muskita saat memberikan keterangan pers di Posko Tim Satgas Penanganan Covid 19, Selasa (21-4) (3)

dr. Nevile R. Muskita

Merauke, PSP – Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita, mengatakan tidak ada sangsi yang diberikan kepada mereka pelaku perjalanan, khususnya penumpang pesawat yang tidak melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari.

Dikatakan Nevile, data mengenai pelaku perjalanan luar daerah yang adalah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dipantau oleh pihak puskesmas.

“Tidak ada, teman – teman di puskesmas memantau mereka, agar bisa melakukan isolasi mandiri dengan baik kemudian kita akan follow up setelah 10 hari tanggal tes waktu kedatangan,” jelas Nevile.

Sebelumnya, Nevile juga mengatakan, pengenaan sangsi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pendemi Covid-19, khusus penggunaan masker juga belum bisa dilakukan.

Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengenaan sangsi berupa denda.

“Perbup nya memang sudah ada , hanya saja didalam perbup itu sangsi nya kan masih bersifat sosial misalnya bekerja atau bersifat teguran dan sangsi administrasi kepada institusi yang tidak melaksanakan,” ujar Nevile kepada wartawab di Swiss-Bell Hotel kemarin. Ia mengakui, bahwa beberapa daerah sudah mengenakan denda terhadap warganya yang tidak menggunakan masker berupa nominal uang.  Tetapi harus lah atas dasar peraturan daerah (Perda). [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *