Sat Narkoba Polres Merauke Ringkus Dua Pria Pemilik 59 Paket Ganja
Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti ganja dan alat isap, yang disita, kemarin.Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke meringkus dua pria berinisial AM dan DRK beserta beberapa paket ganja, di salah satu rumah kontrakan Jalan Muting Polder, Rabu (9/9), sekira pukul 03.15 Wit. Sementara, dua orang rekan mereka berhasil kabur, saat petugas membuka paksa pintu kontrakan mereka.
“Dari tangan mereka diamankan 59 paket narkotika jenis ganja siap edar, ditambah satu bungkus yang dikemas dalam kertas,” ujar Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Ariffin,S.Sos, didampingi Kasat Narkoba, AKP Najamuddin,MH, saat memberikan keterangan Pers, di kantornya, kemarin.
Kasubag Humas menyebut, saat penggrebekan, para pelaku ini sedang pesta ganja. Karena, di TKP juga didapat alat isap. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 800.000, yang diduga kuat, hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba menyebut, kedua pelaku merupakan jaringan. Bahkan, sudah satu minggu terakhir ini, pihaknya mengikuti gerak-gerak pelaku di kota Merauke. Untuk identitas, kedua rekan mereka, juga sudah dikantongi petugas dan sedang dalam pengejaran.

Ganja asal Papua Nugini itu, dibeli pelaku dari Mindiptana,Kabupaten Boven Digoel lalu dibawa ke Merauke untuk dijual. Mereka membelinya sistim paket dan sesuai dengan pesanan para pemakai. Jika pelaku membeli paket seharga Rp 1000.000, maka bisa dipecah jadi 20 paket dan dijual seharga Rp 50.000 per paketnya.
“Sasaran bisnis mereka ini masyarakat yang ada di Merauke,” beber AKP Najamuddin. Soal keberlangsungan bisnis haram itu, pelaku mengaku dalam tahun ini, mereka baru tiga kali mengedarkannya. Namun, keterangan itu, masih terus dikembangkan oleh petugas. “Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.[FHS-NAL]
