Tidak Ambil Tahap Ketiga, Efraim Tak Dapat Bansos Tunai Tahap 4 dan 5

0
Efraim

Efraim

Merauke, PSP – Dikarnakan tidak mengambil Bantuan Sosial (Bansos) Tunai tahap Ketiga yang  disalurkan PT. Pos Indonesia, akhirnya salah satu warga Kelurahan Seringgu Jaya, Jalan Citak Mitak, RT07/RW03, Efraim Yulius Metalmety tidak bisa lagi menerima Bansos Tunai untuk tahap selanjutnya.

Ketua RT07/RW03 Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Metalmety mengatakan bahwa salah satu warganya  yang juga adik kandungnya bernama Efraim merupakan  penerima Bansos Tunai. Untuk tahap pertama dan kedua bantuan diterima dengan baik oleh Efraim. Tetapi ketika akan mengambil bantuan tahap  ketiga, ternyata petugas PT Pos tidak bisa memberikan bantuan tunai tersebut karena saudara Efraim terlambat mengambil bantuan tersebut.

Tidak sampai disitu, lanjut Metalmety, akibat terlambat mengambil bansos tunai tahap ketiga, bantuan tahap selanjutnya untuk Efraim hangus semua. “ Petugas PT. Pos bilang, karena terlambat ambil bantuan tahap ketiga maka bantuan tahap keempat dan kelima hangus semua,” kata Metalmety saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 6/9/2020.

Metalmety  mengungkapkan bahwa keterlambatan pengambilan bantuan tahap ketiga bukan disengaja. Tetapi keterlambatan disebabkan tidak adanya pengumuman yang memberitahukan bahwa bantuan tahap ketiga sudah disalurkan. “ Biasanya ada pemberitahuan, tetapi untuk bantuan tahap ketiga ini tidak ada pemberitahuan. Malah, yang ada saat  ini yaitu SMS dari kelurahan untuk  pegumuman untuk bantuan tahap keempat,” ujar Metalmety sambil menunjukan sms yang dimaksud.

Sebagai Ketua RT dan juga adik dari saudara Efraim, Metalmety hanya meminta kejelasan dan juga agar saudara Efraim bisa menerima lagi bantuan. “ Saudara Efraim ini Tuna Runggu. Sewaktu mengambil bantuan juga dia kebingungan, karena tidak bisa mendengar. Jadi saya berharap, semoga bantuan buat saudara Efraim masih bisa disalurkan,” harap Metalmety.

Sementara itu, Kepala PT. Pos Cabang Merauke, Denny Lumbantoruan menjelaskan, ketika masyarakat mengambil dan menerima pada tahap 1 dan 2, namun tidak mengambil ditahap ketiga oleh sebab data yang dipakai pada penyaluran tahap 4 dan 5 merujuk pada tahap ketiga, kemungkinan data nama bersangkutan dikembalikan ke Kementrian Sosial.

“Artinya ketika saya tidak mengambil ditahap ketiga berarti ditahap ke 4 dan 5 saya tidak akan mendapatkannya karena tidak ada muncul nama pada tahap itu. Karena diasumsikan saya tidak mengambil,” ujar Denny dari balik selulernya, kemarin.

Denny juga menjelaskan, bahwa pembayaran setiap tahapan memiliki batas waktu yang sudah ditetapkan. 

“Jadi kami sampaikan, setiap pembayaran tahapan memiliki batas waktu. Makanya kami harapkan masyarakat yang dalam data menerima bantuan agar bisa mengambil tepat waktu. Terlepas dari kondisi yang perlu ada penanganan khusus yang memerlukan tindakan lebih. Jadi bukan hangus ya,” kata Denny.

Ia berpesan, jika memang masyarakat memerlukan penjelasan lebih untuk menanyakan langsung ke Dinas Sosial.

“Kalau penerima merasa perlu penjelasan lebih bisa datang ke Dinas Sosial. Karena kami hanya sebagai penyalur mengikuti data yang tercantum,” ungkap Denny.

Ia menambahkan, untuk batas penyaluran tahap ke 4 dan 5 hingga tanggal 10 September 2020. “Batas penyaluran tahap 4 dan 5 ini sampai 10 september, khusus KPM di kota Merauke masih ada 247 KPM yang belum. Ini sangat disayangkan kalau harus dikembalikan jadi yang merasa pernah mengambil di tahap 3 namun sampai saat ini belum mengambil bisa segera datang ke kantor pos Brawijaya, atau bisa lihat nama penerima di Facebook atau Instagram kantor pos Merauke ataupun datang langsung di kantor pos Merauke,” pesannya. [ERS/NAL-LRM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *