Masyarakat Ikut Kawal Netralitas Penyelenggara di Pilkada 2020
Agustinus Mahuze,S.Pd
Merauke, PSP – Bawaslu Kabupaten Merauke meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawal demokrasi menjelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, masyarakat diharapkan berperan memantau netralitas dipihak penyelenggara.
Demikian ditegaskan Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze,S.Pd guna memproyeksi pelanggaran – pelanggaran yang terjadi.
“Yang menjadi titik rawan di peyelenggara tehnis maupun penyelenggara pengawasan. Misalnya Bawaslu Adhoc maupun KPU Adhoc ditingkat bawah menjadi insturmen, mengingat konstelasi politik dengan 4 bakal calon. Memang belum ada penetapan sehingga belum bisa berasumsi. Karena ini ada riak – riak, seperti ada dugaan keterlibatan penyelenggara ke bakal calon,” ujar Agustinus Mahuze saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9).
Dengan 4 bakal calon, sambung dia, konstelasi politiknya akan semakin meningkat. Sehingga diperlukan kebersihan dari pihak penyelenggara
“Jadi penyelenggara itu harus bersikap netral pada konstelasi pemilihan kepala daerah.
Dengan 4 calon konstelasi politik akan semakin meningkat. Karena bagaimanapun juga, penyelenggara sebagai ujung tombak. Kalau tidak netral, proses tidak akan berjalan baik,” tegas Agustinus.
Terkait dengan pelaporan pelanggaran, ungkap Agustinus Mahuze, sedianya pelapor mesti memahami tentang limitasi atau masa waktu yang diberikan sesuai peraturan Bawaslu.
“Perbawaslu 14 menggaris bawahi bahwa pelaporan harus dilakukan paling lama 7 hari sejak diketahui. Ini yang mesti dipahami oleh pelapor. Jadi jangan estafet, dimana satu orang yang mengetahui informasi pelanggaran tapi memberitahukan kepada orang lain. Dan harus dipahami juga mengenai persyaratan materil dan formil,” pesan Agustinus.
Ini menjadi penting, sambungnya, karena Bawaslu dibatasi waktu dalam hal menangani penindakan pelaporan. “Diberikan waktu menangani hanya 3+2. 3 hari waktu menangani berita acara sampai pleno sampai pelimpahan ke kepolisian. 2 hari untuk pelaksanaan klarfikasi. Dan Bawaslu menganut hari kalender. Jadi harus mengerti limitasi pelaporan,” tandasnya.
Jadi, tambahnya, masyarakat mesti berperan aktif dalam mengawal demokrasi yang berkualitas. “Kami meminta peran masyarakat dalam memantau netralitas penyelenggara. Masyarakat harus berperan aktif,” pungkasnya. [ERS-NAL]
