KPU Merauke Sosialisasikan Syarat Pencalonan dan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati-Wabup

0
Ketua KPU merauke memimpin sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon serta pendaftaran bakal paslon Bupati-Wabup di Swissbelhotel, kemarin.

Ketua KPU merauke memimpin sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon serta pendaftaran bakal paslon Bupati-Wabup di Swissbelhotel, kemarin.Foto: PSP/FHS

Ketua KPU : Waktunya singkat, tolong diperhatikan baik-baik

Merauke, PSP –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke sosialisasikan syarat pencalonan dan calon, serta tata cara pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati, dalam kondisi bencana non alami corona virus disease (covid-19) di Swissbel Hotel Merauke, Kamis (27/8). Sosialiasi tersebut diikuti ketua dan sekretaris partai politik yang ada di Kabupaten Merauke maupun unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze,SH, mengatakan dalam waktu dekat ini, akan dibuka pendaftaran bagi para bakal pasangan calon (paslon). Sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan mulai 4 hingga 6 September 2020 di kantor KPU Merauke.  Namun sebelum itu, pihaknya akan mengumumkan pendaftaran tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Sebelum kami mengumumkan pendaftaran, kami telah melakukan pleno penetapan bagi bakal pasangan calon melalui gabungan partai politik atau partai politik. Pleno itu berkaitan dengan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh bakal paslon yakni harus memenuhi 20 persen dari jumlah kursi DPRD Merauke. Kemudian, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam pemilu DPRD Kabupeten Merauke.

“Untuk DPRD Merauke jumlah kursi ada 30. Syarat minimal harus memenuhi 6 kursi. Ini syarat pencalonan yang wajib dipenuhi”, terangnya.

Ketika pasangan calon datang mendaftar, hal pertama yang dilakukan oleh KPU, adalah melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan. Pada saat pendaftaran, paslon harus membawa surat pencalonan dan kesepakatan bakal paslonn dengan partai politik  (Formulir model B-KWK parpol). Menyertakan, dokumen syarat  dan surat persetujuan pasangan calon  yang  ditandatangi oleh pimpinan partai politik  tingkat pusat (Formulir model B.1-KWK).

Peserta sosialisasi yang digelar oleh KPU merauke, kemarin. Foto: PSP/FHS

Kemudian, menyertakan keputusan pimpinan Partai politik pusat tentang kepengurusan parpol, begitu juga dengan SK kepengurusan partai.  Pemenuhan syarat ini yang diverifikasi terlebih dahulu, oleh KPU. Demikian juga dengan syarat calon, salah satunya yang meliputi surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Salinan surat keputusan Pengadilan, apabila pernah terpidana, hingga syarat-syarat lainnya.

“Tolong bapak/ibu diperhatikan baik-baik. Apabila tidak memenuhi syarakat, saat itu juga kami tolak”, ucapnya.

Dalam tahap pendaftaran itu juga, mengikuti pedoman protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan aturan PKPU, terkait dengan protokol kesehatan. Paslon datang mendaftar hanya didampingi oleh ketua, sekretaris Partai politik pengusung dan tim penghubung sebanyak dua orang. Pendaftaran sendiri, di hari pertama dan kedua, dimulai pukul 08.00 Wit hingga pukul 16.00 Wit. Sedangkan di hari terakhir, dimulai pukul 08.00 Wit hingga pukul 24.00 Wit.

“Waktunya singkat, hanya tiga hari.Tolong diperhatikan baik-baik”, pesan Theresia di hadapan para pimpinan Parpol. Ketua KPU juga mengingatkan, agar tim penghubung paslon bisa mengkonfirmasi pihaknya, soal waktu dan tanggal kapan paslon akan datang mendaftar. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *