Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Kontener di Pelabuhan Merauke
Perwakilan dari perusahaan Irian Jaya Purnama Expres yang menolak kenaikan tarif bongkar muat kontener di pelabuhan. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Pengusaha pemilik barang di Pelabuhan Merauke menolak kenaikan tarif kontener oleh PT. Pelindo IV Merauke. Hal itu terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar DPRD Merauke, pengusaha pemilik barang dan unsur di Pelabuhan Merauke diruang sidang DPRD Merauke, Rabu (26/8).
Salah satu Perwakilan Perusahaan Irian Jaya Purnama Expres Mifta menyebutkan, kenaikan tarif tidak sesuai dengan Peraturan Mentri (PM) 121 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang jenis struktur golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan.
Bahwa, kata Mifta, sudah dijelaskan dalam pasal 18 dalam peraturan itu seluruh komponen yang muncul di pelabuhan apapun jenisnya harus melalui kesepakatan komponen – komponen yang ada di pelabuhan.
“Kami menolak kenaikan tarif apapun bentuknya dan apapun alasannya karena saat ini apapun yang muncul kenaikan harga apapun itu akan berdampak langsung kepada masyarakat di Merauke. Kalau pemilik barang itu yang akan membayar, saya fikir kita tidak dapat menjamin para pengusaha untuk menaikkan harga – harga komoditi di daerah,” Jelas Mifta.
Sementara itu, General Manager PT. Pelindo IV Merauke Yandi Sofyan Hadi saat dijumpai usai RDP itu mengatakan, sedianya Pelindo tidak mengajukan tarif baru untuk kontener di Pelabuhan. Hanya saja menyesuaikan tarif UPP dan UPT dari TKBM.
“Sebenarnya kami tidak mengajukan tarif baru, bahwa di tahun 2019 mekanismenya bukan pengajuan. Tarif di Pelindo tidak dinaikkan dan tarif 2019 sampai sekarang masih jalan,” ujar Yandi.
Hanya saja, lanjut Yandi, ada usulan kenaikan dari TKBM, bahwa tarif TKBM satu komponen dengan tarif UPP dan UPT yang adalah tarif yang ditagihkan oleh PBM. “Jadi kami tidak mengusulkan untuk kenaikan tarif. Tapi usulan awal yang nanti akan diberlakukan adalah usulan dari TKBM. Tapi kan dari dewan pun menyebutkan tidak ada masalah akan hal itu, jadi yang masalah dimana.
Karena ini adalah usulan TKBM untuk menyesuaikan tarifnya itu yang kami tampung untuk dijadikan satu terminal handingkas,” katanya.
Disebutkan Yandi, kenaikan biaya tarif kontener dalam perencanaan di pelabuhan dikisaran antara 20 sampai 25 persen. “Antara 20 sampai 25 persen,” ucapnya. Ditempat yang sama, Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina mengatakan, KSOP dan Pelindo sebaiknya berdiskusi kembali. “KSOP dan Pelindo sebaiknya berdiskusi kembali, sembelum nanti ada penetapan atau pemberlakukan tarif sebisa mungkin disosialisasikan baru disepakati,” ujar Benny. [ERS-NAL]
