Limbah Medis di RSUD, Harmini: Itu bukan tanggung jawab DLH

Ir.Harmini
Merauke, PSP – Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Harmini menegaskan bahwa limbah medis atau berjenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang menumpuk di RSUD Merauke bukan menjadi tanggungjawabnya.
“Yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup itu limbah non infkesius domestik atau sampah rumah tangga. Jadi yang limbah infeksius itu tugasnya rumah sakit, tidak dikita. Kalau limbah infeksius itu juga kemasannya tidak boleh ditaruh di sembarang tempat,” tegasnya kepada Papua Selatan Pos, di Kantornya, Selasa (4/8/2020).
Harimini menambahkan, bahwa penanganan limbah B3 apalagi limbah pasien covid, dilakukan secara ketat dan tidak asal-asalan. Selain itu, yang berwenang mengelola adalah rumah sakit terkait atau tingkat fasilitas kesehatan (Faskes).
“Jadi penanganan limbah covid, misalnya bekas pasien memang tidak bisa dibuang sembarangan. Dia harus dikemas khusus dimasukan kedalam insinerator (Teknologi Pembakaran), rumah sakit juga tahu itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kebupaten Merauke, Rahmi Abdullah menyebutkan beberapa peraturan yang menjadi dasar pengelolaan limbah di rumah sakit.
“Kan ada aturannya, kalau misalnya tentang limbah B3, itu aturannya PP tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Kalau untuk fasilitas layanan kesehatan sendiri ada turunannya lagi di Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan PP 56 tahun 2015,” sebutnya.
Selain itu, Rahmi juga menyebutkan beberapa jenis limbah yang seyogianya dikelola oleh rumah sakit. “Yang disebut dengan limbah D3, yang bersifat patologis, infeksius, sitoksis, radioaktif yang berasal dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. Dia masuk dalam penanganan khusus, dan penagangannya menjadi tangungjawab pihak penghasil limbah,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Jalan Maluku merasa cemas dengan keberadaan limbah milik RSUD Merauke yang berada di dekat jalan umum, dimana masyarakat melakukan aktifitas dan berlalu lalang. Sementara itu, sebelumnya juga, Direktur RSUD Merauke, dr. Yenny Mahuze saat dikonfirmasi melalui pesan What’s Up nya mengatakam sudah melaporkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup. “Iya, sudah saya laporkan ke Lingkungan Hidup,” tulisnya. [WEND-NAL]