Perundingan Pembukaan Akses Jalan RT03/RW01 Muli Berakhir Buntu

Upaya mediasi pembukaan jalan olah BPN. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – Upaya pembukaan askses jalan di RT/03 RW/01 Kelurahan Muli oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah anggota kepolisian Polres Merauke pada Senin (27/7) berbuah nihil.
Pembukaan akses ini merupakan upaya yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (20/7) lalu pembukaan jalan yang dilakukan oleh Satpol PP namun tidak membuahkan hasil. Upaya kedua yang kemarin dilakukan tak lebih sama, setelah oleh tim Satpol PP dilakukan pembukaan jalan dan pemasangan pagar pembatas. Namun sesaat setelah dipasang ditutup kembali oleh salah satu warga yang mengklaim jalan tersebut merupakan lahan miliknya yaitu, Samuel Tandi Payung.
Upaya kedua ini dihadiri oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabag Hukum Pemda Merauke, Satpol PP, dan dikawal oleh polres Merauke. Dalam mediasi, Kepala sub seksi penangganan sengketa dan masalah pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Merauke, Alvons Tebai berusaha memediasi, ia menegaskan bahwa sesuai data dan peta yang ada, menunjukan adanya jalan sebagai akses untuk masyarakat.
“Kami sudah turun dan pastikan bahwa terhadap tanah ini, berdasarkan sertifikat dan data kami disini tetap ada jalan selebar 3 meter dari depan samapai ke dalam. Sekarang solusinya bagaimana, nanti pendapat dari bapak seperti apa, dari keluarga yang dibelakang ini seperti apa, kalau masih ada perkara, silahkan ditempuh jalur hukum, kita menghargai upaya-upaya itu,” ungkap Alvons saat memediasi di TKP, kemarin.
Sementara itu, Samuel Tandi Payung, tetap tegas menyatakan bahwa di tanahnya tidak ada jalan. Ia memberi kebijakan dengan hanya memberi jalan selebar 1 meter untuk warga. “Satu meter, tidak boleh lebih dari itu, kami tidak menjual tanah ini lagi untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia beralasan, bahwa kasus ini telah ada putusan dari Mahkamah Agung. Sehingga semua sertifikat atau peta yang membuktikan adanya jalan sudah tidak berlaku lagi. “Setelah orang sudah saling gugat sampai di MA dan sudah ada putusannya, jadi sertifikat sudah bisa tidak dipakai lagi,” tegasnya lagi.
Menyikapi hal itu, Alvons menilai bahwa putusan MA yang dikatakan oleh Samuel Tandi Payung belum bisa diberlakukan. Pasalnya, belum ada SK pembatalan hak yang masuk ke BPN dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ingkrah.
“Kami selaku pejabaat negara yang menyelengarakan tata usaha negara urusan administrasi, harus ada SK Pembatalan hak berdasarkan pemohon yang kemudian ada keputusan pengadilan PTUN tata usaha Negara yang ingkrah, baru bisa kita tindak lanjuti. Jadi SK Pembatalan Hak belum berlaku,” pungkasnya. Sebelumnya, Permasalahan penutupan jalan tersebut sudah berlangsung selama delapan tahun. 20 KK yang tinggal di RT03/ RW01 tidak mengetahui penyebab jalan itu ditutup. Saat mereka membeli tanah atau rumah di area itu akses jalan masuk masih ada. Tetapi tahun 2013 sampai saat ini, ditutup oleh Samuel Tandi Payung yang mengaku bahwa jalan tersebut miliknya. [WEND-NAL]