Pemilik Tanah Adat Palang Bandara Tanah Merah

0
Pemalangan pintu masuk Bandara udara tanah merah

Pemalangan pintu masuk Bandara udara tanah merah

Tanah Merah, PSP – Pemilik hak ulayat dari Lima Marga  kembali melakukan pemalangan  Bandara Tanah Merah pada Kamis (16/4). Aksi ini dipicu belum tuntasnya penyelesaian Tanah Bandara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Akibat dari Pemalangan tersebut berbagai aktifitas di bandara udara tanah merah lumpu total.

Perwakilan pemilik ulayat, Magdalena Kambutingga, mengatakan langkah pemalangan dilakukan karena proses penyelesaian yang berjalan hingga kini dinilai tidak menunjukkan hasil yang jelas.

Menurut Magdalena, pertemuan terakhir dengan mantan Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, telah menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lembaga Masyarakat Adat, serta lima marga pemilik hak ulayat.

“Dalam kesepakatan itu sudah dibahas sejumlah poin penting, termasuk pengukuran ulang lahan bandara dan mekanisme penyelesaian lainnya. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan lanjutan, namun belum membuahkan titik terang. Pemilik ulayat, kata dia, tetap berpegang pada kesepakatan yang dibuat pada 20 April 2024 sebagai dasar penyelesaian.

“Kami menilai kebijakan yang telah dibuat sebelumnya tidak ditindaklanjuti. Karena itu kami meminta Bupati yang sekarang, Rony Omba, segera mengambil langkah konkret,” tegasnya.

Magdalena menjelaskan, aksi pemalangan dilakukan tanpa melibatkan massa dalam jumlah besar karena mempertimbangkan situasi yang sensitif. Meski demikian, pemalangan dilakukan secara adat dan bersifat mengikat, siapapun yang mencoba membuka palang akan dikenai sanksi adat.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak penutupan bandara tidak hanya dirasakan masyarakat Boven Digoel, tetapi juga wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Pegunungan Bintang dengan ibu kota Oksibil. Namun Pemalangan ini harus dilakukan sehingga, persoalan ini disikapi pemerintah daerah karena sudah berdampak luas.

Pihak pemilik ulayat membuka ruang dialog dan menyatakan siap menghentikan aksi pemalangan apabila pemerintah daerah bersama Forkopimda menunjukkan itikad baik dan langkah nyata dalam menyelesaikan lahan tersebut. Berbagai upaya kita sudah lakukan, terkait persoalan tanah bandara ini, namun semua ini seolah tidak di anggap serius, sehingga kita lakukan Pemalangan ini, terkait Pemalangan tanah bandara udara ini bukan pertama kali, sudah berulang kali di lakukan, namun tidak menemukan titik terang, dengan adanya Pemalangan ini saya harap ada respon positif dari pemerintah,”pungkasnya.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *