Pemkab Merauke Terapkan WFH Terbatas Mulai 17 April 2026
Apel Korpri pemerintah kabupaten Merauke di halaman Kantor Bupati Merauke, Kamis (16/4)
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga honorer mulai Jumat (17/4).
Kebijakan itu disampaikan Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, dalam arahannya pada apel Korpri di halaman Kantor Bupati Merauke, Kamis (16/4).
Yoseph menjelaskan, penerapan WFH hanya berlaku bagi staf, sementara pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat eselon III dan IV tetap bekerja di kantor seperti biasa.
“Mulai besok kita melaksanakan WFH secara terbatas. Untuk hari Jumat, pimpinan OPD, eselon III dan IV tetap masuk kantor, sedangkan staf bekerja dari rumah,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski bekerja dari rumah, kinerja pegawai tetap akan dipantau dan target kerja harus tetap tercapai.
Menurutnya, WFH bukan berarti libur, melainkan hanya pemindahan lokasi kerja dari kantor ke rumah yang diberlakukan setiap Jumat.
“Jangan sampai WFH disalahartikan. Ini bukan libur, tetapi tetap bekerja dari rumah dengan disiplin,” tegasnya. Bupati juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala, termasuk dampaknya terhadap efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). [ERS-NAL]
