Diduga Lakukan Praktik Pengobatan Ilegal, Polisi Amankan Pria Ini

0
AKP Ariffin,S.Sos

AKP Ariffin,S.Sos

Kasubag Humas : Pelaku tidak mengganti jarum suntik, ia hanya melakukan sterilisasi dengan merendam jarum suntik  ke air panas.

Merauke, PSP –  Seorang pria berinisial B (25) akhirnya diamankan di Polsek Muting, Polres Merauke. Pria ini diduga telah melakukan pengobatan illegal di daerah Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke.

Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Arifin,S.Sos yang dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Kini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang diinterviuwi petugas di Polsek Muting. Informasi itu terkuak setelah salah satu pihak perusahaan perkebunan pada tanggal 9 Juli 2020 dan langsung melapor ke Pos Polisi setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dalam interview, yang bersangkutan betul melakukan praktek pengobatan tanpa memiliki atau mempunyai izin untuk melakukan praktek,” ujar AKP Ariffin, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/7).

Dalam menjalankan bisnis pengobatannya, pelaku juga mengaku sudah bekerjasama dengan klinik perusahaan tersebut. Maka, dari data yang dihimpun kepolisian sudah 40 orang warga yang berobat kepadanya. 12 orang dari pasien yang berobat, 12 diantaranya sempat disuntik pelaku dibagian pembuluh darah dengan alasan untuk mengecek apakah ada peredaran darah. Dalam penyuntikan itu, pelaku tidak mengganti jarum suntik, ia hanya melakukan sterilisasi dengan merendam jarum suntik  ke air panas.

“Pasien yang berobat diberikan obat jenis paracematol, amoxcilin dan dexametasol. Setiap kali berobat, dipasang tariff Rp 25.000,” beber AKP Ariffin.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku bahwa yang bersangkutan bukanlah tamatan atau lulusan dari tenaga medis. Memang, ia pernah menempuh perkuliahan di bidang keperawatan dan hanya mengikuti 2 semester saja. Kasubag Humas menambahkan hingga kini petugas masih menunggu dari para korban, apakah ada efek dari pengobatan tersebut. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *