BK DPRD akan Mediasi Persoalan Sirfefa dan Benny Latumahina

Herman Silubun
Merauke, PSP – Ketua Badan Kehormatan DPRD Merauke Herman Silubun menyebutkan kasus persoalan Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina dengan Anggota DPRD Merauke, Fransiskus Xaverius Sirfefa yang berbuntut pelaporan ke kepolisian, akan diselesaikan oleh Badan Kehormatan DPRD Merauke.
“Kami akan tetap melaksanakan tugas, tetapi kami lebih kepada memfasilitasi ke dalam, karena dari hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap mereka berdua, kami berkesimpulan ada mis komunikasi disitu , yang kemudian ditafsir oleh pihak lain yang membuat Fransiskus Xaverius Sirfefa melaporkan ke polisi,” ujar Herman Silubun kepada wartawan di Kantor DPRD, Kamis (18/7).
Herman katakan, BK akan mencoba memediasi persoalan yang ada. Meskipun mengenai pencabutan laporan Fransiskus Xaverius Sirfefa kembali ke yang bersangkutan.
“Kami sudah ambil langkah ke dalam semoga dalam satu dua hari ini bisa selesai. Mengenai laporan kembali ke bersangkutan. Tapi kami tetap akan memediasi agar bisa ditangani BK,” ucapnya.
Disebutkan Herman, BK senantiasa mengamati anggota DPR dalam kehadiran maupun mengenai cara berpakaian.
“Yang kami amati semua anggota melaksanakan tugas, ketika masa pandemi semua dibatasi dengan kehadiran. Secara lisan memang sudah kami sampaikan kepada ketua fraksi untuk mengingatkan anggotanya tetapi setelah pandemi kemarin semua sudah aktif, sehingga kami tidak merasa perlu untuk memanggil ataupun mengundang,” terangnya.
Diharapkan, sambungnya, proses rekonsiliasi akan bisa dilakukan. “Meski keduanya belum bertemu, pasti akan kami pertemukam dan proses rekonsiliasi diharapkan dilaksanakan.
Memang dalam tatib dikatakan jika sebanyak 6 kali berturut – turut tidak hadir pada jenis sidang yang sama ada ketentuan disitu.
Kita pastikan keduanya bertemu,” tutup Herman. Sebelumnya, Anggota DPRD Merauke, Fransiskus Xaverius Sirfefa melaporkan Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina ke Polres Merauke karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dibuat karena pernyataan Ketua DPRD Merauke di salah satu media. Dimana ketua DPRD Merauke mengatakan bahwa Anggota DPRD , Fransiskus Xaverius Sirfefa sering tidak hadir di kantor. [ERS-NAL]