Forum Peduli Pemberantasan Miras Minta Pemda Tuntaskan Peredaran Miras di Boven Digoel

0
Forum tim pemberantasan miras saat menyerahkan tuntutan pemberantasan miras kepada wakil Bupati Boven Digoel belum lama ini (1)

Forum tim pemberantasan miras saat menyerahkan tuntutan pemberantasan miras kepada wakil Bupati Boven Digoel belum lama ini. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Pemuda Boven Digoel yang tergabung Forum Peduli Pemberantasan Miras meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk menuntaskan peredaran miras di Boven Digoel. Hal ini mereka lakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh minuman keras.

Ketua Forum Peduli Pemberantasan Minuman Keras Boven Digoel, Bernolfus Tingge mengatakan terkait dengan forum yang dibentuk sudah pernah melakukan Workshop dengan melibatkan forkopimda dan perwakilan masyarakat dalam rangka membahas strategis dalam pemberantasan miras.

Dari hasil Workshop tersebut ada tujuh pernyataan secara tertulis dari Forum peduli pemberantasan miras boven digoel yang sudah diserahkan ke Pimpinan Daerah melalui Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel H. Chaerul Anwar, Ketua DPRD, Kapolres Boven Digoel dan Dandim 1711/BVD.

“Kita Forum Pemudi Pemberantasan Miras di boven digoel menginginkan segera mengaktifkan tim pengawasan perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan miras,” kata Bernolfus saat ditemui Papua selatan Pos di kediamannya, kemarin.

Bernolfus Tingge

Lalu, lanjut dia, segera membuat Pos di Kali Max dan Kali Mandom untuk penggeledahan miras yang masuk ke tanah merah dan Asiki. Pemerintah ia minta agar  segera mengeluarkan peraturan Bupati atau Perbub tentang pelarangan miras di kabupaten Boven Digoel.

pemerintah berkewajiban membiayai tim yang telah dibentuk oleh pemerintah dalam pengawasan dan pemberantasan miras, melalui OPD yaitu Sat Pol PP untuk melakukan sweping minuman keras di wilayah boven digoel.

apabila pernyataan ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah maka pihaknya siap memobilisasi masa dan melumpuhkan kota tanah merah. Selain itu, Pihaknya siap memberantas miras secara swadaya.

“ Namun ketika terjadi benturan di lapangan antara massa dengan penjual miras itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena tidak melaksanakan perda pelarangan miras dengan baik,” tegasnya.

 Menurut Bernolfus, setelah pernyataan itu diserahkan oleh pihaknya kepada Forkopimda, mendapat dukungan langsung dari Kapolres dan Dandim1711/BVD termasuk Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel,  yang akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat.

 Namun sebelum pelaksanaan di lapangan Forkopimda akan melakukan rapat dengan mengundang Forum pemberantasan miras untuk bagaimana penindakan yang akan dilakukan. Sementara Hal tersebut langsung di respon Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel H. Chaerul Anwar melalui Group Whatsappnya memerintahkan perangkatnya terutama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti dengan mendorong PNS untuk tuntaskan proses hukum terhadap miras yang barang buktinya berada di rumah jabatan Wakil Bupati. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *