27 Juli 2024

Tikam Pelajar Hingga Tewas, Oknum Kepala Kampung Diciduk Polisi

0

AKBP Cosmos Jeujanan

Merauke, PSP – Seorang oknum kepala kampung di Kabupaten Mappi berinisial IF (34), diciduk petugas dari Polres Merauke. Pasalnya, ia diduga telah menikam salah satu warga bernama yang masih berumur 14 tahun hingga berujung maut, di Pelabuhan Senggo, Distrik CItak Mitak,  Senin (22/6) malam.

Kepala Kepolisian Resor Mappi, AKBP Cosmos Jeujanan, mengemukakan kini oknum kepala kampung itu sudah mendekam di rutan Polsek Citak Mitak untuk proses lanjut. Kepala kampung sendiri akan diganjar dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Korban mengalami luka di bagian perut sebelah kanan dan akhirnya meninggal,” terang Kapolres, Jumat (26/6).

Kini penyidik tengah menggali keterangan dari para saksi, mengumpulkan alat bukti, juga memeriksa tersangka, untuk mengungkap motif dari kasus yang menghilangkan nyawa tersebut.  “Penyidik sedang bekerja, kita tunggu saja perkembangannya,” kata Kapolres, dari balik ponselnya.

Mengenai kronologisnya, Kapolres menerangkan,  ketika itu korban sedang bermain di rumah,  lalu ditegur oleh pelaku. Karena tidak terima, seketika itu,   korban langsung keluar sambil melontarkan kata-kata tidak sopan.

Akhirnya, keduanya pun saling emosi dan korban memukul pelaku menggunakan batu hingga mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri.  Hal itu pula mengundang amarah hingga pelaku mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam tas dan langsung menikam korban.

Mendengar percekcokan itu, seorang warga langsung menghubungi petugas Kepolisian Sektor Citak Mitak.  Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian langsung dan mengamankan pelaku. Petugas juga membawa korban ke Puskesmas Senggo untuk mendapat penanganan medis lalu dirujuk ke RSUD Mappi. Nyawa korban tidak tertolong lagi, akibat luka yang dialaminya. Akhirnya, keesokan harinya, Selasa (23/6), sekitar pukul 04.00 Wit, korban pun menghadap sang khalik.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *