Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum , Bapas Harap Kerjasama dari Dinas Sosial
Merauke, PSP – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Merauke mengharapkan kerjasama dari Dinas Sosial Kabupaten Merauke terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Selama ini kerjasama belum dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga seluruh penanganannya dilakukan oleh Bapas.
Kepala Bapas Kelas II B Merauke, Miskidi, SH mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para anak yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana merupakan tanggungjawab dari Dinas Dosial untuk dilakukan pendampingan. Sementara Bapas hanya menangani anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
“Kalau Bapas sebenarnya hanya mendampingi pelaku saja. Amanat undang-undang itu sudah jelas. Sebenarnya semua sudah pada tahu, tapi kalau biasanya kalau tidak ditangani, terpaksa kami yang harus tangani,” kata Miskidi saat ditemui Papua Selatan Pos di Bapas Kelas II Merauke belum lama ini.
Menurutnya dalam hal ini perlu adanya kerjasama yang baik agar penanganan perkara yang anak dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya kerja sama yang baik, bisa akan saling membantu untuk mengklarifikasi duduk permasalahannya yaitu terhadap anak yang menjadi korban, saksi bersama pelaku.
“Nantinya kita sama-sama menangani itu dan mereka juga membuat penelitian kemasyatakatan dan disampaikan kepada Bapas. Jadi antara pembimbing kemasyarakatan dan tenaga sosial itu sama-sama menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dari penyidik juga seharusnya akalu ada korban dan saksi langsung diminta penanganannya dari Sosial,” kata Miskidi. [JAK-NAL]