Di Korupsi Hingga Miliaran, Pengembalian Uang Negara Kasus Gereja Fatima Baru Rp 47 Juta

0
Dr. Paris Manalu, SH.,MH

Dr. Paris Manalu, SH.,MH

Merauke, PSP – Pengembalian uang negara terkait kasus korupsi pembangunan gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke masih akan terus diupayakan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu kepada wartawan baru-baru ini.

Diketahui, proyek pembangunan gereja itu memiliki anggaran mencapai Rp 9,27 miliar bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tahap II Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,82 miliar lebih.

Dari total kerugian negara itu, kejaksaan masih menyita uang dari para tersangka hanya sebesar Rp 47 juta 900 ratus ribu rupiah yang juga menjadi barang bukti dalam pemeriksaan.

Kejari Merauke Dr. Paris Manalu mengakui hingga saat ini belum ada aset milik para tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima yang disita oleh kejaksaan.

“Nanti setelah selesai putusan pengadilan  baru kami akan melakukan aset racing,” jelas Paris Manalu.

Di tempat yang sama, Kasintel Kejaksaan Negeri Merauke Pirly Momongan, SH.,MH menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait aset para tersangka.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk penyitaan guna pengembalian keuangan negara yang sudah di korupsi.

“Banyak cara, uang ini dia simpan di mana, nanti kita pergi ke bank dalam rangka putusan pengadilan,” sambung Pirly.

Penyitaan aset merupakan bagian dari pembuktian perkara yang berkaitan dengan harta benda hasil tindak pidana pada waktu kejadian.

Kejaksaan masih menunggu putusan hakim yang nantinya akan memuat beban kepada para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan dan pemeriksaan saksi mahkota terhadap para terdakwa masih berlangsung.

Ketiga tersangka adalah MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PWT sebagai Direktur CV Buako, perusahaan pelaksana proyek, dan VN alias A yang diduga sebagai pemilik manfaat yang mengendalikan pelaksanaan serta aliran dana proyek.

Pembangunan itu bermasalah akibat kelalaian MYA dalam menyusun dokumen kontrak dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pengendalian dan pembayaran proyek yang tidak sesuai.

PWT dinilai gagal menjalankan tanggung jawab sebagai penyedia barang dan jasa sesuai kontrak, sementara VN diduga mengintervensi proses penyusunan HPS dengan memasukkan dokumen vendor baja dari Jakarta sebelum proses lelang, sehingga perusahaannya memenangkan tender secara tidak sah. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *