Sejak 2015 BPS Sudah Tidak Melakukan Updating Data

0
Muhammad Ali

Muhammad Ali

Merauke, PSP – Banyaknya kesalahan pada penerima bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan sosial tunai (BST) dan dinilai banyak yang tidak tepat sasaran, Kepala Badan Pusat Statistik Merauke, Muhammad Ali mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, saat ini BPS tidak lagi diamanahi melakukan Updating data.

“Memang awalnya penguna data by name by adres adalah Kemensos untuk kepentingan interfensi BLT. Saat ini, dalam udang-undang yang dikeluarkan oleh Kemensos, data itu akan dilakukan oleh Kemensos dan Kemensos akan melakukan updating,” kata Ali kepada papua selatan pos di kantornya, Rabu (3/6/2020).

Ali menjelaskan, bahwa BPS terakhir kalinya melakukan updating data pada 2015 sebelum adanya perturan baru. Kemudian, menurutnya data yang saat ini digunakan pada program BLT dan BST merupakan data kompilasi dari beberapa lembaga yang dikeluarkan oleh TNP2K.

“Terkait dengan BLT, itu mengunakan data kompilasi yang ada di Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K). Sebelumya, pada tahun 2015 BPS memang melakukan pendataan untuk kebutuhan interfensi kepada masyarakat ketika terjadi gejolak ekonomi untuk menangulangi keterpurukan ekonomi penduduk dikelas bawah, termasuk saat ini dengan adanya covid-19. Kemudian, tahun 2015 itu data kami serahkan ke TNP2K dan sejak saat itu BPS tidak lagi melakukan pendataan. Memang saat ini, data-data yang ada merupakan data kompilasi, bukan saja data-data dari BPS, tetapi ada data-data dari beberapa lembaga kementreian lain seperti data dari BKKBN, Kemensos,” ujarnya.

Ali menambahkan, sejak 2015 itu memang tidak lagi ada updating data dari BPS dan rata-rata updating dilakukan oleh lembaga atau daerah masing-masing yang sifatnya tidak massif.

Dan memang setelah TNP2K updating pada 2015, tidak lagi dilakukan updating secara massif. Memang ada beberapa propinsi yang melakuakn updating secara bagus, artinya updating hanya dilakukan dibawah kewenagan daerah masing-masing. Kalau BPS dalam melakukan updating itu sifatnya memang massif dan serentak. Kemudian, sebelum undang-undang tentag pendataan dilakukan oleh kemensos, itu memang hak updating dilakukan oleh BPS setiap 3 tahun sekali. Namun saat ini BPS sudah tidak berwenang lagi,” ujarnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *