27 Juli 2024

Masyarakat Diminta Laporkan Jika Ketahui Aktivitas Penjualan Milo

0

Elias Refra, S.Sos, MM

Merauke, PSP – Masyarakat Merauke diminta untuk dapat melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Merauke jika mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras lokal (milo). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos, MM.

Dia mengatakan milo secara secara aturan memang dilarang untuk diproduksi maupun dijual kepada masyarakat. Di samping iitu, milo sebenarnya hanya diproduksi dan digunakan untuk acara adat untuk beberapa etnis tertentu, tetapi bukan untuk dipasarkan kepada masyarakat dalam jumlah yang besar.

“Kalau penjual milo memang sampat saat ini masih ada, kita tidak pingkiri itu. Dan masih banyak yang dijual secara diam-diam. Jadi kita juga ada keterbatasan tidak mungkin kita juga bisa mengetahui semuanya. Kan kita memang terus melakukan pengawasan dan kita cari siapa yang memproduksinya,” kata Refra saat ditemui di Pengadilan Negeri Merauke belum lama ini.

Dia mengharapkan adanya partisipasi masyarakat untuk mendukung pihaknya dalam menindak tegas aktivitas penjualan milo di Kabupaten Merauke. Apabila mengetahui tempat produksi atau penjualan milo bisa langsung melaporkan ke Satpol PP agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Merauke.

“Saya juga harap kalau ada informasi bisa satukan ke kami sehingga kita bisa lacak dan tangkap. Kita juga harap masyarakat bisa memberikan informasi yang benar. Kadang ada yang memberikan informasi tetapi setelah kita cek tidak ada. Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman lokal, harap disampaikan ke kami Bisa juga di foto baru laporkan ke kami,,” kata Refra. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *