Terbukti Miliki Ganja, Walter Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 1 M

Ilustrasi
Merauke, PSP – Walter Sebastian, pemuda berusia 34 tahun dijatuhi pidana penjara selama 7Â tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja. Demikian pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (20/5).Â
Walter dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan sebagaimana dibacakan oleh oleh Hakim Natalia Maharani, SH, M.Hum dihadapan terdakwa yang mengikuti persidangan secara online serta Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH
Dalam perkara ini terdakwa tertangkap membawa ganja oleh anggota TNI saat melakukan patroli perbatasan di Kampung Baidup, Distrik Ulilin Kabupaten Merauke pada tanggal 20 November 2020. Ganja tersebut disimpan di dalam tas slempang miliknya.Terdakwa akhirnya diserahkan oleh anggota TNI ke Polsek Muting dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Merauke guna diproses lebih lanjut.
Sebelumnya terdakwa juga pernah menjual ganja. Ganja tersebut dibelinya dari Papua New Guinea (PNG) dan kemudian di jual di Indonesia. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya. [JAK-NAL]