Mabuk, Pemuda Panah Temannya hingga Meninggal Dunia
Merauke, PSP – Seorang pemuda berinisial GI (27) dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (20/5), atas dugaan kasus pembunuhan. GI didakwa oleh jaksa penuntut umum telah memanah temannya bernama Moses Wonijai dengan menggunakan busur hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kampung Bupul, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke pada tanggal 8 Maret 2020.
Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang busur dan anak panah. Melihat itu, ayahnya lalu datang membawa kayu dan memukul terdakwa di bagian kepala. Tak terima dengan itu, terdakwa langsung menikam ayahnya dengan menggunakan anak panah.
Terdakwa kemudian meninggalkan ayahnya dan berjalan ke arah ke pertigaan Kampung Bupul. Sesampainya pertigaan, ia bertemu dengan salah seorang temannya dan kemudian memanahnya dengan menggunakan busur hingga mengenai tangan. Setelah itu terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak.
Tak lama kemudian datanglah korban, Moses Wonijai dan mencari terdakwa. Melihat korban datang, terdakwa mengarahkan busur dan anak panah, lalu memanah korban hingga mengenai dada. Korban langsung berteriak dan berjalan menjauhi terdakwa dan terdakwa langsung berlari ke hutan untuk bersembunyi. Beberapa saat kemudian terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian.
GI didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rizky Yanuar, SH, MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Rahkmat, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online. [JAK-NAL]