Habisi Temannya, DB Dihadapkan di Persidangan
Merauke, PSP – Seorang pemuda berinisial DB (23), dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (19/5), atas dugaan kasus pembunuhan. Ia didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap temannya bernama Arnold Mahuze di Jalan Binaloka Lampu Satu Merauke pada tanggal 25 Desember 2019 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Sebastian Puruhita Handoko, SH saat membacakan dakwaan di hadapan Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH serta terdakwa yang mengikuti persidangan secara online menyebutkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi bermula saat terdakwa sedang meminum minuman keras jenis wiro bersama salah seorang temannya. Tak lama kemudian, datanglah korban dan bergabung dengan mereka.
Ketika korban sudah mabuk, ia lalu berbicara dengan bahasa Inggris Pidgin. Mendengar itu, terdakwa lalu tersinggung karena tak mengerti artinya. Terdakwa kemudian langsung memukul korban beberapa kali hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, terdakwa mengambil kayu dan kembali memukul kepala korban serta menendangnya.
Karena korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah, terdakwa langsung pulang ke rumah dan bersembunyi.
DB didakwa melanggar Pasal 338 KUHP. Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP. [JAK-NAL]