27 Juli 2024

Bertengkar, Karyawan Swasta Habisi Nyawa Sang Isteri

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – Dilatarbelakangi pertekaran, seorang karyawan perusahaan swasta berinisial AT (26), diduga menghabisi nyawa sang isteri. Akibat perkara ini, AT kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (19/5), dan didakwa atas kasus tindak pidana pembunuhan.

Pembunuhan ini terjadi di Arel Kebun Sawit Blok N-86 Abdeling IV PT Agripa Cipta Persada, Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting pada tanggal 11 Februari 2020. Kejadian bermula saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan isterinya yang bernama Elisabeth Rosa di rumah mereka. Pada saat bertengkar, lalu terdakwa memukul sang isteri di bagian pipi. Merasa takut, sang isteri kemudian keluar dari rumah dan menuju ke Blok Kelapa Sawit.     

Tak lama kemudian, terdakwa menyusul sang isteri dan mengajaknya pulang. Karena sang isteri menolak untuk pulang, terdakwa langsung mencabut pisau yang disisipkan di pinggangnya lalu mengayunkan pisau tersebut ke arah sang isteri hingga mengenai bagian bawah dagu sebelah kiri.

Selanjutnya, sang isteri kemudian berlari ke arah Blok N-86 dan dikejar oleh terdakwa. Sementara terdakwa berhasil mendekati sang isteri lalu mencekiknya dengan menggunakan siku tak sadarkan diri dan jatuh tertidur. Setelah itu, terdakwa langsung pergi dan meninggalkan sang isteri di tempat tersebut. Keesokan harinya, korban lalu ditemukan di tempat tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

AT didakwa melanggar Pasal 338 KUHP. Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Sebastian Puruhita Handoko, SH serta terdakwa yang mengikuti persidangan secara online [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *