-Pandemi Covid19- Pembuatan Paspor Dibatasi Hanya Untuk Kebutuhan Emergency
Doni Purwoko Hadi
Merauke, PSP – Kantor Imigrasi Kelas II Merauke kini hanya melayani pembuatan paspor untuk kebutuhan emergency dan mendesak di masa pandemi Covid-19. Pembatasan pelayanan pembuatan paspor ini telah diberlakukan pada tanggal 20 Maret 2020, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Murdo Danang Laksono melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Doni Purwoko Hadi menjelaskan terkait pelayanan ini pembuatan paspor di masa pandemi Covid-19, hanya dibuka bagi pemohon dengan kebutuhan emergency dan mendesak, yaitu untuk orang sakit yang akan dirujuk ke luar negeri. Selain itu, sistem aplikasi pendaftaran paspor online dinonaktifkan sementara.
“Jadi ini hanya untuk keperluan urgent saja dan pelayanan dibuka dari Pukul 08.00-16.00 WIT. Selama masa pendemi ini memang ada beberapa pemohon yang datang ke kantor untuk mengurus paspor, tetapi kami sampaikan bahwa pelayanan hanya untuk yang urgent. Tapi kalau untuk uang urgent sendiri sampai saat ini memang belum ada,” kata Doni kepada Papua Selatan Pos saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Senin (17/5).
Di samping itu, untuk paspor yang sudah jadi dapat diambil nanti setelah berakhirnya masa pandemi Covid-19 dan paspor yang sudah jadi tidak akan dibatalkan meskipun tidak diambil lewat dari 30 hari. Sementara tidak ada denda apapun bagi pemegang paspor yang masa berlakunya telah habis. Paspor yang dimiliki harus tetap disimpan dan tidak boleh hilang. Kebijakan ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pihak berwenang. [JAK-NAL]
