Terbukti Bawa Ganja, Alexander Diganjar 5 Tahun Penjara

0
ilustrasi-ganja-650x404

Ilustrasi

Merauke, PSP – Alexander Mahendra, pemuda berusia 20 tahun yang menjadi terdakwa kasus narkotika, kini pidana penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Merauke dalam persidangan, Kamis (14/5). Ia juga divonis membayar dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Alexander terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH di hadapan Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH serta terdakwa yang mengikiti sidang secara online.

Aksi terdakwa diketahui bermula saat terdakwa bersama beberapa temannya sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil dari Merauke menuju Asiki pada tanggal 16 Desember 2019 lalu.  Terdakwa saat itu membawa paket narkotika jenis ganja tanpa diketahui oleh teman-temannya. Ketika melewati di Jalan Trans Papua, Depan SMK Negeri 1 Bupul, terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh anggota TNI.

Pada saat dilakukan pemeriksaan anggota TNI menemukan ganja yang disimpan di dalam laci dasbor yang disimpan di dalam lipatan kertas koran. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya lalu ditahan dan diserahkan ke Polsek Bupul.

Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Sidang dipimpin oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *