Imigrasi Masih Tahan WNA Kasus Pesawat Cessna di Merauke

0
Tampak Plh. Kepala kantor Imigrasi Merauke berbincang dengan salah satu WNA kasus pesawat Cessna.

Merauke,PSP – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke memproses tiga eks warga binaan pemasyarakatan yang terlibat kasus penerbangan pesawat Cessna dari Australia ke Indonesia sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Pitono menjelaskan, ketiga orang tersebut merupakan bagian dari empat penumpang pesawat Cessna yang mendarat di Bandara Mopah Merauke pada 17 November 2025.

Dari empat orang yang berada dalam pesawat, satu merupakan pilot berkewarganegaraan Australia, satu orang co-pilot warga negara Indonesia, serta dua penumpang yang tidak memiliki dokumen identitas maupun paspor.

“Dua penumpang tersebut tidak dapat dipastikan kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen perjalanan. Oleh karena itu, mereka dikategorikan sebagai orang tanpa kewarganegaraan sampai ada pengakuan resmi dari suatu negara,” ujar Pitono dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Merauke, Rabu (17/6).

Pitono bilang, pilot asal Australia dan dua penumpang tanpa dokumen tersebut diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang hingga ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, ketiganya divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

“Ketiga orang tersebut memilih membayar denda sehingga hukuman subsider tidak dijalankan,” katanya.

Setelah menyelesaikan masa pidana pada 15 Juni 2026, ketiganya diserahkan kepada Imigrasi untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian.

Menurutnya, pada 16 Juni 2026 Imigrasi telah mendeportasi pilot berkewarganegaraan Australia karena telah memiliki dokumen perjalanan dan tiket untuk kembali ke negaranya.

Sementara itu, dua orang lainnya masih berada di Merauke sambil menunggu kepastian kewarganegaraan serta penerbitan dokumen perjalanan dari negara yang mengakui status kewarganegaraan mereka.

“Kami masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait negara mana yang akan mengakui kewarganegaraan kedua orang tersebut. Setelah dokumen perjalanan diterbitkan, baru dapat dilakukan proses deportasi,” ujarnya. Imigrasi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi keimigrasian terhadap kedua orang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *